Desiree Tarigan Terbukti Lakukan Penganiayaan Terhadap Mantan ART, Ini Buktinya
Instagram/mamitoko
Selebriti

Polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Desiree Tarigan terhadap mantan ART-nya. Berdasarkan SP2HP, polisi menemukan bukti soal tindak pidana yang dilakukan Desiree.

WowKeren - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Desiree Tarigan terhadap mantan asisten rumah tanggnya (ART), Irni, kini telah memasuki babak baru. Berdasarkan keterangan polisi, Desiree Tarigan terbukti telah melakukan tindak pidana terhadap Irni.

Hal itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima oleh kuasa hukum Irni, Vidi Galenso Syarief. Polisi menaikkan status perkara Irni dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Tim kuasa hukum Irni ternyata telah menerima surat tersebut sejak tanggal 14 April lalu. "Jadi mengenai SP2HP kita terima tanggal 14 April," ujar Vidi Galenso Syarief saat menggelar pers rilis di kantornya, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/4).

Dalam SP2HP itu, ada tujuh saksi yang telah diperiksa terkait laporan Irni. Sayangnya, Vidi tidak bisa memastikan apakah terlapor sudah diperiksa atau belum. Terlapor dalam hal ini adalah Desiree Tarigan, Bams, dan dua orang lainnya.

"Menurutnya keterangan ada tiga saksi minggu lalu, Minggu ini empat. Ini akan dilanjutkan lagi, artinya laporan ini lanjut," terangnya lagi. "Walaupun saya nggak tahu persis unsur yang dilaporkan itu terpenuhi."


"Biasanya ada tersangka, tapi saya tidak mau mengandai-andai, intinya laporan kita ditindaklanjuti dan akan berlanjut. Jadi itu SP2HP," lanjutnya.

Menimpali pernyataan kuasa hukumnya, Irni menyebut jika Desiree Tarigan belum pernah sekalipun menghubunginya sejak ia membuat laporan ke polisi. Oleh karena itu, laporan pun terus berjalan sesuai proses hukum.

"Nggak, pihak sana nggak ada (kontak)," papar Irni. "Kita lawyer juga nggak hubungi, jadi ini berjalan sesuai dengan hukum acara," timpal Vidi Galenso Syarief.

Diketahui sebelumnya, Irni membuat laporan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan merampas kemerdekaan orang lain yang dilakukan oleh majikannya, Desiree Tarigan. Laporan masuk pada Rabu, (7/4), dengan nomor: TBL/1839/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ.

Irni mengaku telah disekap oleh Desiree Tarigan selama dua hari. Dalam penyekapan tersebut Irni mengaku dianiaya oleh Desiree Tarigan dan anak-anaknya. Sampai akhirnya Irni keluar dari rumah itu dan melaporkan Desiree Tarigan, Bams eks Samsons ke polisi.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru