Aska Ongi Menang, Gugatan Aliff Ali Soal Isbat Nikah dan Hak Asuh Anak Ditolak Pengadilan
Instagram/askaongi
Selebriti

Gugatan Aliff Ali terkait isbat nikah dengan Aska Ongi hingga hak asuh anak akhirnya mendapat penolakan dari majelis hakim. Aska Ongi pun mengungkapkan rasa syukur atas kabar tersebut.

WowKeren - Sengketa pernikahan Aska Ongi dan Aliff Ali tampaknya telah mencapai akhir dengan kemenangan di tangan selebgram cantik tersebut. Pasalnya Aliff Alli kepada Aska soal isbat nikah dan hak asuh anak tidak dikabulkan oleh Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Atas kemenangan tersebut, pihak Aska Ongi pun mengungkap rasa bersyukur. Akhirnya masalah tersebut sudah usai.

"Alhamdulillah kami mendapatkan kabar gembira khususnya untuk klien kami, Bu Aska, bahwa tadi mendapatkan informasi dari rekan Ferry, persidangan antara Mr A yang menggugat klien kami, Bu Aska, sudah selesai," ujar pengacara Aska Ongi, Sunan Kalijaga, saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

"Artinya sudah ada ketetapan hukum yang di mana tadi dikonfirmasikan melalui ecourt, bahwa pihak pengadilan tidak mengabulkan gugatan pihak Mr A," sambungnya.


Sebelumnya diketahui bahwa Aliff Alli mengajukan permohonan isbat nikah hingga masalah perceraian yang dibarengi dengan hak asuh anaknya. Merespons kemenangan itu, Aska Ongi mengaku senang dan bahagia. Pasalnya sedari awal dia tak mau melanjutkan pernikahan dengan Aliff Alli karena masalah KDRT.

"Ya bahagia sih, karena memang ditolak, sedangkan nikah itu harus mau sama mau ya, sedangkan saya juga nggak mau, dia terlalu memaksa adanya pernikahan. Dia maksa nikah resmi, aku nggak mau karena pernah mukul kan dia," beber Aska Ongi dalam kesempatan yang sama.

Selain itu, menurut pengacara lainnya, Ferryansyah, pihak Aliff Alli dinilai telah banyak melakukan rekayasa dan kebohongan dalam gugatannya terhadap Aska Ongi. Seperti Aliff Alli yang masih resmi menikah dengan perempuan bernama Nuning.

Tim kuasa hukum Aska Ongi juga mengungkap rasa terima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Dengan demikian gugatan Aliff mengenai isbat nikah dan hak asuh anak tidak dikabulkan.

"Kami berterima kasih kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara Ibu A dengan Mr A memutuskan secara arif dan bijaksana berdasarkan keadilan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dikarenakan gugatan mereka ditolak keseluruhan, mereka tidak diterima baik masalah permohonan isbat nikahnya, masalah perceraian, begitu juga dengan hak asuh anaknya," pungkas Fery.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru