Hong Kong Larang Masuk Penumpang Penerbangan Dari Indonesia Mulai Besok
Pixabay
Dunia

Selain Indonesia, Hong Kong juga telah melarang masuknya penumpang penerbangan dari India, Nepal, Pakistan, dan Filipina karena situasi pandemi di negara-negara tersebut.

WowKeren - Hong Kong akan melarang masuknya seluruh penumpang penerbangan dari Indonesia mulai Jumat (25/6) besok. Indonesia juga akan dikategorikan sebagai negara A1 (berisiko sangat tinggi/extremely high risk),

Sebagai informasi, pemerintah Hong Kong akan melarang seluruh penumpang penerbangan mendarat di wilayahnya apabila di antara semua penumpang penerbangan dari tempat yang sama, ada lima penumpang atau lebih yang dinyatakan positif terpapar virus yang bermutasi berdasarkan tes kedatangan dalam waktu tujuh hari. Atau jika ada 10 atau lebih penumpang yang dinyatakan positif varian mutan berdasarkan tes apa pun (termasuk tes yang dilakukan selama karantina) dalam waktu tujuh hari.

Larangan kali ini dilakukan karena jumlah kasus COVID-19 impor dari Indonesia telah memenuhi kriteria. Selain Indonesia, Hong Kong juga telah melarang masuknya penumpang penerbangan dari India, Nepal, Pakistan, dan Filipina dengan kebijakan yang sama karena situasi pandemi di negara-negara tersebut.

Sementara itu, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong menyatakan bawha larangan ini hanya bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik. Pihak KJRI Hong Kong menyatakan akan terus memantau perkembangan kebijakan ini.


"Khusus bagi PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang terdampak kebijakan baru ini agar segera menghubungi majikan dan agen masing-masing," demikian keterangan KJRI Hong Kong. "KJRI Hong Kong akan memastikan pemenuhan hak-hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku."

Di sisi lain, pimpinan Hong Kong Carrie Lam telah mengumumkan akan memperpendek masa karantina bagi pendatang yang telah menerima vaksinasi COVID-19 secara penuh. Dari 21 hari menjadi tujuh hari.

Namun hanya mereka yang sudah menerima dosis penuh vaksin COVID-19 dengan interval 14 hari yang bisa mengikuti peraturan baru ini. Menurut Lam, regulasi baru ini akan berlaku mulai akhir Juni 2021.

Kebijakan baru ini sangat menyita perhatian karena Hong Kong menerapkan pembatasan luar biasa ketat di tengah pandemi COVID-19. Bila negara lain menerapkan karantina 14 hari, Hong Kong mewajibkan pendatang menjalani karantina di hotel yang disediakan selama 21 hari sejak tiba.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait