Kapan PPKM Mikro Darurat se-Jawa Bakal Digelar? Begini Kata Anies Baswedan
Instagram/aniesbaswedan
Nasional

Sang Gubernur DKI Jakarta turut menanggapi wacana PPKM Darurat termasuk memberikan bocoran bahwa pembatasan ini diberlakukan se-Jawa. Ini pernyataan Anies selengkapnya.

WowKeren - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turut menanggapi rencana pemerintah "menarik rem" dengan menyelenggarakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro Darurat. Beredar kabar bahwa PPKM Mikro ini akan digelar mulai tanggal 2-20 Juli 2021.

Anies memang tak spesifik menyoroti tanggal yang disebut-sebut sebagai periode pelaksanaan PPKM Darurat. Namun ia memberi bocoran informasi lain, bahwa PPKM Darurat tersebut akan berlaku se-Jawa dan saat ini sedang dalam tahap finalisasi.

Dengan demikian, tentu saja PPKM Darurat ini baru akan diselenggarakan setelah beleid terkait sudah jadi dan siap disosialisasikan serta diimplementasikan kepada masyarakat. Lantas, saat ini tahap finalisasi apa yang sebenarnya sedang dikerjakan pemerintah?

"Garis kecilnya misalnya ini aturannya jam berapa, kegiatannya jam berapa," jelas Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/6). "Nah, itu semua sedang difinalisasikan hari ini oleh Menko Kemaritiman dan Investasi (Luhut Binsar Pandjaitan) sebagai ketua untuk penanganan di Jawa sehingga nanti diumumkannya se-Jawa, bukan hanya untuk satu-dua lokasi saja."


Lebih jauh diterangkan, dalam aturan baru ini nanti, masing-masing kabupaten/kota akan menyelenggarakan PPKM Darurat sesuai dengan kriteria yang ada. "Akan ada panduan detail tentang bentuk-bentuk pembatasan yang akan dilakukan," tegas mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.

Hanya saja Anies tak menjelaskan lebih jauh soal aturan baru berikut kriteria yang dimaksudnya. Namun memang sebelumnya telah beredar pula bocoran bahwa PPKM Mikro ke depannya akan dibagi dalam 4 tingkatan, dengan "Darurat" adalah salah satunya dan disesuaikan dengan jumlah kasus positif COVID-19 harian.

Anies pun kembali menegaskan bahwa pembatasan yang lebih ketat lewat PPKM Darurat ini adalah ikhtiar pemerintah untuk menyelamatkan warga dari pandemi COVID-19. "Ini adalah ikhtiar penyelamatan, bukan sekadar pembatasan. Jadi jangan kita mengira pembatasan untuk pembatasan, bukan," papar Anies.

"Tujuannya adalah penyelamatan, untuk melakukan penyelamatan, harus dilakukan pembatasan," sambungnya. Karena itulah, ia berharap agar warga legawa dan tidak menganggap ini sebagai pembatasan yang menyulitkan aktivitas sehari-hari.

"Jadi, kalau mendengar ada pesan mengenai kita harus mengurangi kegiatan, jangan membayangkan, waduh kalau gitu kemewahan yang kami miliki untuk berkegiatan hilang," ujarnya. "Tetapi dipandang, 'kalau begitu kami sedang diselamatkan'. Ini supaya tidak terpapar."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru