Donald Trump Gugat Facebook, Twitter dan Google
Unsplash/Library of Congress
Dunia

Trump mengajukan tiga gugatan class action terpisah terhadap Mark Zuckerberg dari Facebook, Jack Dorsey dari Twitter, dan Sundar Pichai dari Google di Pengadilan Federal Florida.

WowKeren - Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menggugat Facebook, Twitter, dan Google usai dirinya diblokir dari platform-platform tersebut. Menurut Trump, gugatan yang diajukannya adalah langkah untuk membela hak Amandemen Pertama.

Trump mengajukan tiga gugatan class action terpisah terhadap Mark Zuckerberg dari Facebook, Jack Dorsey dari Twitter, dan Sundar Pichai dari Google di Pengadilan Federal Florida. Gugatan tersebut menuntut agar akun media sosial Trump dipulihkan, bersama dengan ganti rugi, dan untuk memastikan agar pengguna lain tidak dapat dilarang atau ditandai oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

"Kami akan meminta pertanggungjawaban perusahaan teknologi besar," ujar Trump dalam konferensi pers di New Jersey pada Rabu (7/7). "Jika mereka bisa melakukannya kepada saya, mereka juga bisa melakukannya kepada siapa saja."

Tim hukum Trump dipimpin oleh John P. Coale, seorang pengacara pengadilan yang terlibat dalam tuntutan hukum terhadap perusahaan tembakau besar. Adapun pihak Facebook, Google, maupun Twitter menolak untuk mengomentari gugatan Trump tersebut.

Sementara itu, kelompok advokasi yang didanai perusahaan teknologi, NetChoice, mengkritik gugatan Trump tersebut. Langkah Trump itu dinilai menunjukkan "kesalahpahaman yang disengaja tentang Amandemen Pertama" dan tidak berdasar.


"Presiden Trump tidak memiliki kasus," ujar CEO NetChoice, Steve DelBianco, dalam rilisnya. "Amandemen Pertama dirancang untuk melindungi media dari Presiden, bukan sebaliknya."

Sebagai informasi, pada Janari 2021 lalu Twitter telah memblokir Trump dari platform- nya secara permanen. Hal ini disebabkan oleh peran Trump dalam memicu massa yang menyerang Gedung Capitol pada 6 Januari lalu. Kala itu, kerusuhan tersebut bertujuan untuk menghentikan penghitungan suara Electoral College bagi Presiden Joe Biden.

Sementara itu, Facebook menyatakan pada bulan lalu bahwa Trump akan tetap ditangguhkan dari jaringannya selama dua tahun. Akun Facebook Trump kemungkinan akan diaktifkan kepada pada tahun 2023 mendatang, apabila "risiko terhadap keselamatan publik" dinilai telah mereda.

Sedangkan YouTube yang merupakan milik Google telah membekukan kanal milik Trump sejak kerusuhan Capitol. Diketahui, video Trump di YouTube masih dapat diakses. Namun Trump tidak bisa lagi mengunggah video baru.

Kepala Eksekutif YouTube, Susan Wojcicki, mengatakan bahwa perusahaan akan mengubah kebijakannya ketika memutuskan bahwa "risiko kekerasan telah berkurang". Namun ia tidak memberikan rincian terkait hal tersebut.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru