Jeff Smith Tak Kunjung Direhabilitasi Meski Hasil Asesmen Sudah Lama Keluar?
Instagram/mr.jeffsmith
Selebriti

Jeff Smith rupanya telah lama mendapat hasil asesmen untuk kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Tapi hingga kini Jeff masih belum direhabilitasi.

WowKeren - Jeff Smith akhirnya menjalani sidang perdana terkait penyalahgunaan narkoba pada Rabu (28/7) kemarin. Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Jeff Smith, Aldi Surya Kusumah mengungkap bahwa hasil asesmen kliennya itu sudah sejak lama keluar.

Hasil asemen dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta merekomendasi agar Jeff Smith menjalani rehabilitasi. Namun sayangnya hingga kini Jeff Smith belum juga direhabilitasi. Kuasa hukum Jeff Smith, Aldi Surya Kusumah pun berharap agar perintah itu bisa segera dilaksanakan.

"Dari pihak Polres 6 Mei 2021 kita ajukan di BNNP resmi dari negara. kita ingin ajukan yang terbaik agar tidak sampai salah dalam menerapkan putusannya," ujar kuasa hukum Jeff Smith, Aldi Surya Kusumah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/7/2021).

Aldi Surya menduga jika Jeff Smith belum juga direhabilitasi karena ada salah satu pasal yang membuatnya harus dikurung. Alhasil hingga saat ini, Jeff Smith pun masih berada di dalam penjara.


"Saya kira hakim sudah memahami faktanya bahwa penyalahguna itu seharusnya bukan dipidana kurungan badan dan itu kontradiktif undang-undangnya, pasal 54 menyatakan penyalahguna wajib di rehabilitasi. di 127 ada kurungan badan kasihan penyalahguna nih," jelas Aldi Surya Kusumah.

Padahal Jeff Smith sudah menjalani sidangnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyebut sidang Jeff Smith dari dakwaan hingga ke tahap pemeriksaan terdakwa.

Sementara itu, pada 4 Agustus 2021 minggu depan, sidang narkoba Jeff Smith sudah memasuki agenda tuntutan. Aldi Surya Kusumah pun berharap agar hakim bisa langsung memvonis Jeff Smith dengan hukuman rehabilitasi.

"Karena kalo pasal 127 itu substansi pasal tunggal itu bisa langsung direhab di sana. Karena di sini ada menguasai barang ada pasal 111 maka perlu ada penahanan. Jadi tetap rehabilitasi itu bentuk ya pemidanaan rehabilitasi. Tapi nanti kita lihatlah hasilnya yang terbaik seperti apa," pungkas Aldi Surya Kusumah.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait