Luhut Sampaikan Aturan Yang Berubah, PPKM Jawa-Bali Level 2 Boleh Gelar Ibadah Di Luar
maritim.go.id
Nasional

PPKM Level 2-4 Jawa-Bali kembali diperpanjang pemerintah mulai 7 hingga 13 September mendatang. Dengan perpanjangan kali ini, ada sejumlah perubahan peraturan.

WowKeren - Pada Senin (6/9) kemarin, melalui konferensi pers secara virtual, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa Pemberlakuan Penerapan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 Jawa-Bali diperpanjang hingga 13 September mendatang. Sementara untuk wilayah luar Jawa-Bali, diperpanjang hingga 20 September 2021.

Meski PPKM level 2-4 kembali diperpanjang, Luhut menyampaikan situasi perkembangan COVID-19 di Jawa-Bali terus mengalami perbaikan. Indikator perbaikan tersebut bisa dilihat dari semakin berkurangnya kabupaten/kota yang berada di level 4.

Berdasarkan keterangan yang telah disampaikan Luhut per 5 September 2021, hanya ada 11 kabupaten/kota di Jawa-Bali masih berada di level 4. Angka ini cukup signifikan turun dari sebelumnya ada 25 kabupaten/kota. Sementara itu jumlah signifikan terlihat dari jumlah wilayah yang meningkat ke level 2 dari 27 menjadi 43 kabupaten/kota.

"Dari wilayah aglomerasi, DIY berhasil turun ke level 3," ungkap Luhut. "Sementara Bali, kami perkirakan butuh waktu 1 minggu lagi untuk turun ke level 3 dari level 4 akibat perawatan pasien di RS yang masih tinggi."


Seiring dengan membaiknya situasi COVID-19 di Indonesia, kata Luhut, pemerintah akan menerapkan perubahan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7 hingga 13 September 2021. Maka dari itu, ia mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.

Sementara untuk aturan teknis terkait pelaksanaan ibadah di tempat ibadah untuk daerah berstatus level 2, 3, dan 4, dalam rangka perpanjangan PPKM Jawa-Bali pada periode 7 hingga 13 September, telah terbit. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa-Bali, pada Senin (6/9) malam.

Berdasarkan lembaran Inmendagri, kegiatan ibadah di daerah PPKM Level 2 boleh dilaksanakan di luar. Adapun tempat ibadah yang dimaksud adalah seperti Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.

Kendati demikian, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi seperti penerapan protokol kesehatan yang ketat sesuai ketentuan teknis Kementerian Agama (Kemenag). Jumlah jemaah dibatasi hingga 75 persen atau setara dengan 75 orang.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru