Farhat Abbas 'Bela' Putri Nia Daniati yang Tersandung Kasus Penipuan
Instagram/farhatabbasofficial
Selebriti

Farhat Abbas menerapkan asas praduga tak bersalah kepada mantan anak sambungnya. Menurut Farhat, pelapor maupun putri Nia Daniati bisa sama-sama masuk penjara, kok bisa?

WowKeren - Olivia Nathania putri Nia Daniati dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan. Olivia dan sang suami, Rafly N Tilaar, disebut menawarkan pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada para pelapor.

Farhat Abbas ikut mengomentari kasus yang menimpa mantan putri sambungnya. Seperti diketahui, Farhat Abbas telah bercerai dari Nia Daniati pada 2014 silam.

Menurut Farhat Abbas, baik pelapor maupun Olivia bisa sama-sama bisa dipenjara terkait kasus penipuan ini. Pasalnya, pelapor juga bisa terjerat hukum karena ketahuan menyuap pihak tertentu.

"Kalau misalnya mereka benar mau mengajukan PNS, harusnya mereka nggak melewati hal tersebut dong," tutur Farhat mengutip dari InsertLive. "Ya ini dengan menyogok lewat Oli juga sudah menjadi tindak kejahatan, kasus suap dan menyogok."

Farhat kemudian menyampaikan apabila dirinya berusaha netral. Farhat juga telah meminta Olivia untuk mengembalikan dana yang diterimanya dari para pelapor.


"Saya melihat ini peristiwa yang berpikir positif dulu ya praduga tidak bersalah. Saya melihat bahwa ada hubungan sebab akibat, kalau pengadilan kan butuh penyelidikan," terang Farhat. "Ya Oli harus bertanggung jawab juga, sebagian besar menurutnya sudah dikembalikan."

Terkait laporan terhadap Olivia, Farhat menduga hukumannya sekitar 4 tahun. "Kalau pasal kayaknya 372 KUHP nanti hukumannya paling 4 tahun penjara," tandas Farhat.

Sementara itu, pelapor yang diwakili kuasa hukum Odie Hartanto mengungkap bahwa Olivia dan suami telah menipu 225 orang dengan total kerugian mencapai nyaris Rp10 miliar. Olivia dan suami disebut menawarkan jabatan PNS dengan tarif Rp25juta hingga 156 juta. Namun janji untuk menerima jabatan PNS tak kunjung direalisasikan.

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 23 September 2021. Olivia dan Rafly dipersangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP.

(wk/nere)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait