Sempat Buka Pintu Damai, Ustadz Solmed Resmi Laporkan Panitia Pengajian Hingga Lurah Cisewu
Instagram/ustad_solmed
Selebriti

Ustadz Solmed akhirnya memutuskan untuk melaporkan panitia pengajian yang menuduhnya melanggar perjanjian ceramah. Ustadz Solmed juga melaporkan lurah setempat atas persoalan tersebut.

WowKeren - Ustadz Solmed sempat membuka kesempatan damai pada pihak panitia pengajian di Garut, Jawa Barat usai dituding melanggar perjanjian ceramah. Sayangnya, Ustadz Solmed tak kunjung menerima permintaan maaf hingga batas waktu yang ditentukan berakhir. Ustadz Solmed pun akhirnya melaporkan panita pengajian tersebut ke pihak berwajib.

Laporan tersebut dilayangkan Ustadz Solmed di Polda Jawa Barat, pagi tadi. Ada dua orang yang dipolisikan oleh Ustaz Solmed. Mereka adalah Suwarna selaku panitia pengajian dan Tisna yang diketahui menjabat sebagai Lurah Cisewu, Garut, Jawa Barat.

"Bagaimana yang awal saya sampaikan bahwa saya berikan waktu pada saat itu 2x24 jam. Dalam waktu itu pun saya juga memberikan waktu untuk mereka memberikan permohonan maaf secara resmi atas segala ucapan, lontaran, tulisan, pernyataan yang memuat fitnah dan pencemaran kepada saya," ujar Ustaz Solmed saat dihubungi, Selasa (5/10) dilansir dari Detik.com.

Ustaz Solmed kembali menyinggung soal tenggat waktu 4 hari bagi mereka untuk menyampaikan permohonan maaf. Namun sayang, hal itu tidak juga dilakukan oleh Suwarna dan juga Tisna.

"Tapi sampai hari Senin, bukan dua hari lagi tapi sudah empat hari saya tunggu tidak ada kabar. Akhirnya ya saya tunaikan janji saya hari Selasa saya secara resmi melaporkan dua orang. Saudara Suwarna dan saudara Tisna ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Barat," jelas Ustadz Solmed.


Ustadz Solmed pun melaporkan keduanya dengan beberapa tuduhan. Di antaranya soal pencemaran nama baik dan pencurian. Ustadz Solmed juga sudah memberikan beberapa bukti terkait laporannya tersebut.

"Laporan sudah diterima, mereka tentu mempelajari bukti-bukti yang saya berikan. Sampai nanti tentu saya ya menunggu kembali informasi dari teman-teman penyidik," ujar Ustadz Solmed.

Meski begitu penyidik rupanya baru menerima satu pasal, yaitu soal pencemaran nama baik melalui media elektronik. Untuk tuduhan yang lainnya, penyidik masih mempelajarinya.

"Sementara pasal-pasalnya sedang dipelajari. Jadi baru satu pasal, yang lainnya itu masih dipelajari. Baru satu pasal yang dikenakan, tapi ada beberapa pasal yang sedang disiapkan," jelasnya.

"Nah itu semua sedang dipelajari oleh penyidik. Jadi dalam beberapa hari ini penyidik akan mengambil keterangan lagi dari saya. Pencemaran nama baik, artinya secara media elektronik. Jadi pasalnya undang-undang ITE," pungkas Ustaz Solmed.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait