Alasan Rachel Vennya Bungkam Ketika Disinggung Status Tersangka Dibongkar Pengacara, Tertekan?
WowKeren/Fernando
Selebriti

Rachel Vennya memenuhi panggilan kedua untuk pemeriksaan terkait kasus kabur karantina. Disebut-sebut Rachel berpeluang jadi tersangka akibat aksi kaburnya ini.

WowKeren - Rachel Vennya kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus kabur karantina pada hari ini, Senin (1/11). Di panggilan kedua ini, Rachel disebut-sebut berpeluang jadi tersangka.

Selama 6 jam pemeriksaan, Rachel dicecar 38 pertanyaan. Sayangnya untuk materi penyidikan Rachel tersebut belum bisa diungkap ke publik.

"38 pertanyaan, materi penyidikan belum bisa kami share," ungkap pengacara Rachel, Indra Raharja ketika ditemui WowKeren di Polda Metro Jaya.

Sementara itu ketika disinggung soal status tersangka oleh awak media, Rachel memilih bungkam. Begitu juga ketika ditanya tentang kondisinya setelah menjalani pemeriksaan, Rachel pun terdiam. Mantan istri Niko Al Hakim itu pun langsung masuk ke mobilnya.

Walau begitu, Indra Raharja menegaskan status Rachel saat ini masih sebagai saksi. Untuk pemanggilan selanjutnya, pihak Rachel pun belum diberi tahu oleh penyidik.

"Rachel diperiksa dari pagi dan baru selesai sekarang, dia diperiksa sebagai saksi dan masa dalam penyidikan," jelas Indra Raharja. "Ada di penyidik soal kronologi dan lain-lain. Baru kemarin naik ke penyelidikan jadi baru saksi."


"Belum ada, kita tunggu panggilan lagi," ungkap Indra Raharja. "Belum tahu tanya penyidik (soal status tersangka)."

Disebutkan juga bahwa kondisi Rachel saat ini baik-baik saja. Pengacara pun mengungkap alasan Rachel memilih bungkam.

"(Kondisi Rachel) Baik," beber Indra Raharja. "Ga tahu (alasan bungkam) itu kan hak seseorang ya untuk bungkam."

Ketika disinggung soal kejiwaan Rachel yang diduga tertekan karena tersandung kasus, pengacara langsung membantah. "Baik kok (ditanya tertekan), Rachel siap menjalani proses hukum yang ada," pungkas Indra Raharja.

Belakangan terkuak bahwa Rachel Vennya dibantu oleh dua oknum anggota TNI Angkatan Udara (AU) saat kabur dari Wisma Atlet Pademangan. Kedua oknum tersebut masing-masing berinisial IG dan FS. Terbaru, kabarnya dua oknum TNI itu sudah dinonaktifkan dari tugasnya.

Berdasarkan hasil sementara, Rachel Vennya diduga telah melanggar UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Hukuman yang menanti Rachel Vennya yakni adalah kurungan 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru