KSPI Bakal Gelar Aksi Demo Besar-Besaran Hari Ini, Minta Anies Baswedan Cabut SK Penetapan UMP 2022
Nasional

Kekecewaan para pekerja/buruh atas penetapan kenaikan UMP 2022 berujung pada rencana menggelar aksi demo besar-besaran. Adapun aksi ini bakal digelar oleh KSPI DKI Jakarta pada Senin (29/11) hari ini.

WowKeren - Sebelumnya, pemerintah telah merilis kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09 persen. Akan tetapi, hal ini justru memicu kekecewaan dari para buruh/pekerja.

Akibatnya, serikat pekerja pun mengancam akan menggelar aksi demo dan mogok kerja. Rupanya, hal ini bukan hanya gertakan semata, lantaran Ketua Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta, Winarso megatakan bahwa pihaknya akan menggelar aksi demo besar-besaran di depan Balai Kota DKI pada Senin (29/11) hari ini.

Winarso mengungkapkan bahwa dalam aksinya itu, KSPI DKI Jakarta meminta agar Gubernur Anies Baswedan mencabut Surat Keputusan (SK) Penetapan UMP 2022. Selain itu, ia juga meminta agar Anies merevisi SK tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.


Lebih lanjut, Winarso menerangkan bahwa tuntutan tersebut merupkan respons dari putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. Maka dari itu, ia menilai bahwa UU Ciptaker tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Selanjutnya, Winarso mengatakan bahwa KSPI DKI Jakarta juga mendesak agar Anies mengembalikan formula penetapan UMP Tahun 2020 dengan mengacu pada UU Nomor 13 tahun 2003. "KSPI akan memaksimalkan aksi massa sampai dengan Gubernur memenuhi tuntutan mereka terkait UMP DKI Jakarta tahun 2022 tanpa Omnibus Law yang sudah dinyatakan inkonstitusional oleh MK," tutur Winarso dalam keterangan tertulis, Minggu (28/11).

Seperti yang diketahui sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian dari gugatan para pekerja/buruh. MK meminta agar pemerintah dan DPR merevisi UU Cipta Kerja dalam kurun waktu 2 tahun. Apabila dalam tenggat waktu tersebut belum selesai dilakukan perbaikan, maka akan kembali ke peraturan lama.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait