Rachel Vennya dan kekasihnya, Salim Nauderer kini tengah menjalani sidang perdana atas kasus dugaan kabur dari karantina. Ternyata pada sidang kali ini mereka hadir tanpa didampingi oleh kuasa hukum.
- Lailatul Maghfiroh
- Jumat, 10 Desember 2021 - 16:01 WIB
WowKeren - Selebgram Rachel Vennya dan sang kekasih, Salim Nauderer serta asistennya, Maulida akhirnya hadir memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12). Kehadiran ketiga terdakwa tersebut guna menjalani sidang perdana perkara kasus pelanggaran karantina kesehatan.
Namun saat menjalani sidang perdananya ini, mereka justru tidak didampingi oleh kuasa hukum. Hal itu diketahui saat majelis hakim menanyakan Rachel Vennya cs yang duduk di kursi tengah ruang sidang sebagai terdakwa.
"Saudara tidak didampingi kuasa hukum?" tanya majelis hakim pada Rachel. "Tidak yang mulia," jawab Rachel. Tiga-tiganya (terdakwa tak didampingi kuasa hukum)?" tanya majelis hakim lagi. "Iya yang mulia," timpal Rachel.
Majelis Hakim kemudian menerangkan bahwa ketiga terdakwah memiliki hak sebagai warga negara untuk didampingi kuasa hukum saat menjalani proses hukum. "Saudara padahal punya hak untuk didampingi penasihat hukum," jelas Majelis Hakim.
Sidang kemudian berlanjut pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau kedua bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 14 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” Ujar JPU.
Majelis Hakim kemudian mempersilahkan pada ketiga terdakwa untuk menanggapi dakwaan yang dibacakan JPU. “Terhadap catatan JPU apakah terdakwa ada keberatan?” tanya hakim. “Tidak yang mulia,” jawab mereka kompak.
Diketahui bahwa pada 3 November lalu Rachel Vennya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kabur karantina. Namun Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menerangkan, Rachel tidak ditahan karena ancaman hukuman pada pasal yang menjeratnya hanya satu tahun kurungan penjara.
"Tidak ditahan karena ancamannya cuman satu tahun. Secara subjektif seperti ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau 5 tahun ke atas baru kita tahan," kata Yusri saat dihubungi, Jakarta, Rabu (3/11).
(wk/lail)