Thailand Akan Izinkan Warga Tanam Ganja di Rumah, Begini Syaratnya
Bloomberg/Taylor Weidman
Dunia

Kementerian Kesehatan Thailand minggu ini akan mengajukan RUU terpisah kepada perlemen terkait perincian penggunaan ganja legal. Termasuk pula produksi dan penggunaan komersialnya.

WowKeren - Gerakan legalisasi ganja untuk kepentingan medis sudah beberapa kali digaungkan di Indonesia. Meski demikian, hingga saat ini Indonesia masih menolak legalisasi ganja karena dianggap masih tergolong obat berbahaya. Hal ini bertolak belakang dengan sikap Thailand terkait tanaman ganja.

Thailand diketahui menjadi negara Asia Tenggara pertama yang mengizinkan penggunaan ganja untuk penggunaan medis dan penelitian pada tahun 2018 lalu. Kekinian, Thailand memberikan lampu hijau untuk peluang menanam ganja di rumah.

Pada Selasa (25/1), Dewan Narkotika Thailand mengatakan akan menghapus ganja dari daftar narkobanya. Di bawah rencana aturan baru, warga Thailand dapat menanam tanaman ganja di rumah asalkan memberi tahu pemerintah daerah mereka.

Meski demikian, Menteri Kesehatan Anutin Charnvirakul menyatakan bahwa ganja tidak dapat digunakan untuk tujuan komersial tanpa izin lebih lanjut. Adapun aturan tersebut harus harus dipublikasikan di Royal Gazette resmi dan butuh waktu 120 hari sebelum tanaman ganja rumahan benar-benar menjadi legal di Thailand.


Sementara itu, Kementerian Kesehatan Thailand minggu ini akan mengajukan RUU terpisah kepada perlemen terkait perincian penggunaan ganja legal. Termasuk pula produksi dan penggunaan komersialnya, serta pedoman penggunaan rekreasi.

Sebelumnya, Kepala Regulator Makanan dan Obat-obatan, Dr Paisal Dankhum, menyatakan bahwa ganja yang ditanam di rumah harus digunakan untuk tujuan medis seperti obat tradisional. Ia juga menyatakan akan ada inspeksi acak terhadap ganja rumahan tersebut.

Menurut RUU tersebut, orang yang menumbuhkan ganja tanpa memberitahu pemerintah akan dikenai sanksi berupa denda hingga 20 ribu baht atau sekitar Rp 8,7 juta. Sedangkan orang yang menjual ganja tanpa izin terancam hukuman denda hingga 300 ribu baht (sekitar Rp 130,6 juta) atau tiga tahun penjara, atau sanksi denda sekaligus penjara.

Adapun keputusan ini merupakan langkah terbaru dalam rencana Thailand untuk mempromosikan ganja sebagai tanaman komersial. Menurut Bank Dunia, sekitar sepertiga dari tenaga kerja di Thailand bekerja di bidang pertanian.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait