Terbukti Tak Bersalah, Wanita Inggris Korban Gang Rape di Siprus Akhirnya Dapat Pembatalan Hukuman
Pixabay/ilustrasi/Alexas_Fotos
Dunia

Wanita Inggris korban perkosaan di Siprus sempat mendapat hukuman tahanan karena dituduh telah membuat laporan palsu. Setelah 2 tahun akhirnya korban terbukti tak bersalah dan hukuman dibatalkan.

WowKeren - Seorang wanita Inggris malah harus menghadapi hukuman saat melaporkan jadi korban perkosaan sejumlah orang atau gang rape di Siprus. Wanita itu dinyatakan bersalah karena mengarang klaim soal dirinya yang diperkosa beramai-ramai di sebuah resor liburan di Siprus. Tapi akhirnya kini wanita tersebut terbukti tak bersalah setelah 2 tahun lamanya.

Sebelumnya, hukuman wanita tersebut sempat ditangguhkan karena memicu protes publik. Dua tahun berlalu, pengadilan membatalkan kasus itu dan mengakui bahwa sang wanita tidak diadili secara adil.

"Ini adalah momen yang menentukan. Tidak hanya untuk klien kami yang selalu mempertahankan ketidakbersalahannya bahkan ketika melakukannya menyebabkan dia kesulitan karena tidak dapat kembali ke rumah selama proses persidangan yang panjang, tetapi juga untuk orang lain di seluruh dunia dalam posisi yang sama,” kata Michael Polak dari kelompok bantuan hukum Justice Abroad, yang mengoordinasikan banding terhadap vonis tersebut.


Wanita yang sekarang berusia 21 tahun itu telah menjelaskan secara rinci bagaimana dia menjadi korban perkosaan oleh hingga 12 orang Israel di sebuah kamar hotel di Ayia Napa pada Juli 2019 setelah keluar malam dengan salah satu turis. Dia mengancam akan pergi ke pengadilan hak asasi manusia Eropa jika upaya untuk membersihkan namanya gagal.

Fakta lainnya, wanita tersebut melawan para tersangka penyerang yang yang beberapa di antaranya adalah putra-putra pejabat senior Israel. Status wanita itu berubah dalam semalam dari korban menjadi tersangka. ia juga harus menghabiskan empat minggu di penjara umum Nicosia sebelum dipaksa untuk tetap berada di pulau Mediterania selama enam bulan lagi saat proses pengadilan berlarut-larut.

Korban sayangnya tidak berada di Nicosia untuk mendengar berita itu. Sang pengacara menyebut klien mereka masih terlalu trauma untuk bepergian. Namun dalam sebuah pernyataan, sang ibu mengungkap rasa lega.

"Sangat melegakan kami mendengar bahwa pihak berwenang di Siprus telah mengakui kekurangan dalam proses hukum mereka. Meskipun keputusan ini tidak memaafkan cara dia diperlakukan oleh polisi, atau hakim atau pihak berwenang, keputusan ini membawa harapan bahwa penderitaan putri saya setidaknya akan membawa perubahan positif dalam cara korban kejahatan diperlakukan," pungkasnya.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait