Deddy Corbuzier langsung bereaksi usai ada pemberitaan pajaknya bakal dinaikkan jadi 35 persen. Kenaikan itu disebabkan penghasilan Deddy telah mencapai Rp5 miliar.
- Trias Rohmadoni Alandari
- Sabtu, 05 Februari 2022 - 17:30 WIB
WowKeren - Deddy Corbuzier langsung bereaksi usai ada pemberitaan bahwa pajak penghasilannya dinaikkan sebesar 35 persen oleh Sri Mulyani. Di akun Instagram, Deddy mengunggah tangkapan layar berita tersebut sembari memberi komentar kaget. Tak ketinggalan, Deddy me-mention akun Instagram Sri Mulyani.
"Buuuu.. Eeeh... Buuuu @smindrawati," tulis Deddy Corbuzier di postingan Instagram pad Sabtu (5/2).
Postingan Deddy langsung ramai dikomentari rekan artis dan netizen. Mereka ramai menggoda Deddy menyesal karena pernah mengundang Sri Mulyani di salah satu podcast-nya.
"Waduuuh sama aku jg di kejar pajak," kata Dinar Candy. "Ngundang orang yg salah om," sambung akun @ania***. "Nyesel ngundang," tambah akun @iiq***. "Wkwkwwk kadang penyesalan ngundang tu ya kek gini lah om," seru akun @berpu***.
Dilansir dari CNNIndonesia, Sri Mulyani mengumumkan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) Deddy naik 5 persen menjadi 35 persen. Kenaikan tarif PPh tersebut terjadi karena Deddy berpenghasilan di atas Rp5 miliar.
"Di ruangan ini, mungkin termasuk yang Rp5 miliar. Waktu saya diwawancara sama Deddy Corbuzier, saya tanya, kamu dapat Rp5 miliar? (Dia jawab) iya. (Lalu saya bilang) berarti kamu naik nanti," ujar Sri dalam dalam Sosialisasi UU HPP di Sumatera yang disiarkan di YouTube Direktorat Jendral Pajak (DJP), pada Jumat (4/2).
Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif pajak itu sesuai dengan aturan baru yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam UU tersebut diatur masyarakat Indonesia yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar maka tarif pajaknya menjadi 35 persen.
Selain itu Sri Mulyani memastikan bahwa peningkatan tarif pajak merupakan hal yang adil. Kebijakan tersebut diambil agar masyarakat dengan penghasilan lebih dapat membantu mereka yang kurang mampu dengan berkontribusi kepada dana negara lewat perpajakan.
(wk/tria)