Denny Sumargo beberapa waktu lalu melaporkan sang mantan manajer ke polisi terkait kasus dugaan penggelapan. Kini, sang mantan manajer telah ditetapkan sebagai tersangka.
- Dessy Novitasari
- Selasa, 22 Februari 2022 - 19:45 WIB
WowKeren - Denny Sumargo beberapa waktu lalu sempat melaporkan mantan manajernya, Ditya Andrista terkait kasus dugaan penggelapan. Denny pun menyebut sang mantan manajer telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.
"Dia sudah ditetapkan jadi tersangka. Dikenakan Pasal 372 dan 263 KUHP," ungkap kuasa hukum Denny Sumargo, Mohamad Anwar saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (22/2).
Selain itu, kuasa hukum Denny Sumargo menyebut Ditya Andrista berpotensi mendekam di penjara dalam kurun waktu yang cukup lama jika terbukti bersalah. "Ancaman hukumannya 6 tahun," tutur Mohamad Anwar.
Meski begitu, baik Denny Sumargo maupun tim kuasa hukumnya tak mau berharap bayak dari penetapan status tersangka terhadap Ditya Andrista. Denny dan tim kuasa hukumnya lebih memilih menyerahkan kasus hukum tersebut ke lembaga yang akan mengadili. "Nanti kita lihat saja prosesnya," ucap Mohamad Anwar.
Sebelumnya, Denny Sumargo melaporkan Ditya Andrista atas dugaan penggelapan ke Polda Metro Jaya pada 29 September 2021. Selama bekerja, Ditya dituding memanfaatkan nama Densu Management untuk kepentingan pribadi. Bahkan, Denny Sumargo mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
"Kerugiannya lebih kurang Rp 700 jutaan, hampir mencapai Rp 800 juta," tutur Mohamad Anwar.
Dalam laporan Denny Sumargo tersebut, Ditya Andrista dikenakan Pasal 372 dan 263 KUHP. "Modusnya penggelapan dan pemalsuan surat," tandas Mohamad Anwar.
Sementara sebelumnya, Denny Sumargo menyebut Ditya masih belum menghubunginya untuk mengambil langkah perdamaian. Alih-alih berkomunikasi, Denny justru heran saat mengetahui sang mantan manajer justru memata-matai dirinya.
"Belum sih cuma kemarin gua mergoki ada orang yang ngasih dia informasi mengenai gua, jadi kayak mata-mata, cepu lah," tutur Denny Sumargo. "Dia kasih informasi mengenai perkembangan gua, mengenai perkembangan kasusnya."
Ditya sendiri sempat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp 739 juta dan pemalsuan surat, Senin (8/11). Ditya pun berharap agar kasus ini selesai secara damai.
(wk/dess)