Susul Indra Kenz, Doni Salmanan 'Crazy Rich Bandung' Dilaporkan Ke Bareskrim Soal Kasus Binomo
Instagram/donisalmanan
Selebriti

Setelah Indra Kenz yang kini tersangka dan mendekam di penjara, Doni Salmanan dilaporkan terkait kasus investasi bodong Binomo. Ada 2 afiliator lainnya yang masih diselidiki.

WowKeren - Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus Binomo. Laporan atas Doni Salmanan ini sedang diselidiki.

"Sudah ada laporannya," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi soal laporan pada Doni Salmanan pada Rabu (2/3), seperti dilansir dari DetikHOT.

Walau begitu, Ramadhan tak menjelaskan sosok dibalik yang melaporkan Crazy Rich Bandung itu. Hanya disebutkan bahwa kasus Doni Salmanan masih dalam proses penyelidikan. "Masih dalam lidik," ucap Ramadhan.

Sebelum Doni Salmanan, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo. Selain Indra Kenz, ada 2 afiliator Binomo lain yang sudah dalam radar polisi.


Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengungkap satu afiliator Binomo lain tersebut adalah DS alias Doni Salmanan. Sementara itu afiliator lainnya belum dipaparkan secara detail.

"DS (Doni Salmanan) iya. Korbannya melapor ke sana, jadi di Siber. Sama saja, kok," ujar Whisnu pada wartawan, Selasa (1/3). "Ya di kita mungkin ada dua lagi, dari keterangan saksi, ya. Masih saya cek."

Whisnu mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Ia mengatakan sejumlah saksi masih diminta keterangan.

"Saya juga ada pengembangan untuk tersangka afiliator lain, tapi saat ini saksinya masih kita dalami. Ya di kita mungkin ada dua lagi, dari keterangan saksi, ya," kata Whisnu.

Kasus tindak pidana judi online dan atau tindak pidana pencucian uang dan atau penipuan terkait aplikasi Binomo memang sedang ditangani di Dittipideksus Bareskrim Polri. Sebanyak 8 korban melaporkan pemilik dan sejumlah afiliator Binomo, termasuk Indra Kesuma alias Indra Kenz pada 3 Februari 2022 lalu. Diduga kerugian para korban mencapai Rp 3,8 miliar.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait