Kabar Gembira! Singapura Akan Cabut Aturan Wajib Masker di Luar Ruangan dan Buka Kembali Perbatasan
Pixabay/sasint
Dunia

Aturan wajib masker luar ruangan yang telah diberlakukan sekitar dua tahun akan dicabut mulai Selasa (29/3) pekan depan, namun masyarakat masih wajib mengenakan masker di dalam ruangan tertutup.

WowKeren - Singapura mengumumkan bahwa pihaknya akan mencabut aturan wajib masker di luar ruangan serta membuka kembali perbatasannya untuk pelancong dari semua negara yang telah divaksinasi penuh. Pelonggaran aturan ini dilakukan seiring dengan meredanya infeksi COVID-19 di Singapura.

Aturan wajib masker luar ruangan yang telah diberlakukan sekitar dua tahun akan dicabut mulai Selasa (29/3) pekan depan, namun masyarakat masih wajib mengenakan masker di dalam ruangan tertutup. Sedangkan aturan masuk bebas karantina bagi pelancong akan mulai berlaku pada Kamis (31/3).

"Kami percaya bahwa kami sekarang siap untuk mengambil langkah maju yang menentukan menuju hidup bersama COVID-19," tutur Perdana Menteri Lee Hsien Loong dalam pidatonya.

Dengan adanya pelonggaran aturan ini, kapasitas pegawai yang boleh bekerja di kantor (WFO) ditingkatkan dari 50 persen menjadi 75 persen. Terkait pembukaan perbatasan, Lee mengatakan bahwa keputusan itu "akan menghubungkan kembali Singapura dengan dunia".


"Ini akan memberikan dorongan yang sangat dibutuhkan untuk bisnis, khususnya sektor pariwisata dan membantu Singapura merebut kembali posisinya sebagai pusat bisnis dan penerbangan," tuturnya.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Singapura Ong Ye Kung mengatakan bahwa aturan perjalanan normal hampir seperti masa sebelum COVID-19 akan diberlakukan untuk mereka yang telah divaksinasi penuh. Para pelaku perjalanan masih akan diminta untuk melakukan tes COVID-19 sebelum berangkat, namun tidak perlu menjalani tes lagi di kedatangan.

Kementerian Kesehatan Singapura juga mengumumkan bahwa pekerja migran yang tinggal di asrama pekerja tidak harus lagi menjalani rapid test antigen sebelum keluar asrama dan mengunjungi tempat publik. Kemenkes mengatakan langkah-langkah pengelolaan yang aman bagi pekerja migran yang tinggal di asrama akan diselaraskan dengan masyarakat.

Meski demikian, pekerja migran yang tidak divaksinasi tetap tidak diizinkan mengunjungi tempat publik untuk "menjaga" mereka dari infeksi. Mulai 1 April, pekerja migran yang telah divaksinasi juga tidak perlu lagi mengajukan izin keluar untuk mengunjungi pusat rekreasi.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait