Farhat Abbas mengomentari tuntutan 4 tahun penjara yang dilayangkan pihak TAN Skin kepada kliennya, Mayang. Begini sindiran Farhat untuk Gill Gladys selaku salah satu petinggi TAN Skin.
- Marina Larasati
- Senin, 02 Mei 2022 - 16:30 WIB
WowKeren - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Mayang Lucyana Fitri terhadap sebuah produk skincare masih berlanjut sampai saat ini. Bahkan kabarnya adik mendiang Vanessa Angel itu diancam hukuman 4 tahun penjara akibat kasus tersebut.
Terkait kasus ini, Farhat Abbas selaku kuasa hukum Mayang akhirnya angkat bicara. Pengacara 45 tahun itu menyebut bahwa pihak pemilik perusahaan merk skincare yang merasa dicemarkan nama baiknya oleh Mayang terlalu ceroboh. Pasalnya, komplain yang dilakukan Mayang sebagai seorang konsumen menurutnya terbilang wajar.
"Saya bilang mereka terlalu ceroboh aja melaporkan Mayang," ungkap Farhat Abbas di kanal YouTube Indosiar belum lama ini.
Farhat Abbas bahkan tak segan menyinggung jika konsumen adalah raja. Di mana mereka bisa komplain jika mendapat pelayanan tak memuaskan. Pun dalam kasus ini, Mayang merasa dirugikan oleh produk skincare yang dijual oleh pihak TAN Skin.
"Konsumen adalah raja, kalau misalnya mereka merasa kulitnya panas atau merah atau iritasi, ya ngomong kan," terangnya lagi.
Selan itu, Farhat Abbas juga menyebutkan bahwa seharusnya pemilik produk tersebut menjadikan review dari Mayang sebagai sebuah pembelajaran. Bukannya malah memperkarakan hal ini ke ranah hukum.
"Masa mau diam-diam, ya ini kemudian harusnya jadi suatu pembelajaran dong," tukas mantan suami Nia Daniati itu.
Di sisi lain, Gil Gladys, salah satu petinggi TAN Skin sudah menjalani pemeriksaan lanjutan di Ditreskrimsus, Polda Metro Jaya pada Kamis (28/4). Diperiksa selama kurang lebih 3 jam, Gil Gladys dicecar sekitar 28 pertanyaan terkait kasus yang melibatkan anak Doddy Soedrajat itu.
Saat ditanyai oleh tim penyidik, pihak Tan Skin mengantongi bukti-bukti berupa surat izin usaha perusahaan terverifikasi hingga izin dari BPOM untuk produk mereka. "Bukti-bukti sudah lengkap ya," kata kuasa hukum Gil Gladys, Machi Achmad di Polda Metro Jaya.
Terkait pencemaran nama baik dan fitnah, Mayang terancam hukuman 4 tahun penjara. Ia dijerat pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE.
(wk/lara)