Catcalling Di Mata Hukum
pixabay.com
SerbaSerbi

Fenomena catcalling masih marak dialami masyarakat terutama para wanita. Berikut pengertian, sejarah dan fakta menarik lainnya tentang fenomena Catcalling.

WowKeren - Jika dulu dianggap wajar, kini catcaller dapat terancam hukuman pidana. Korban pun tak perlu lagi cemas lantaran Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah disahkan.

Segala bentuk pelecehan seksual termasuk nonfisik seperti catcalling juga dapat diadukan ke polisi atau lembaga berwajib. Berdasarkan Pasal 5 UU TPKS, pelaku perbuatan seksual nonfisik bisa terancam hukuman pidana hingga 9 bulan penjara. Pelaku juga bisa terkena pidana denda paling banyak Rp10 juta.

Hal itu dibenarkan oleh Komisioner Komnas Perempuan, Bahrul Fuad. Ia menyebut bahwa kesaksian korban kini sudah bisa menjadi bukti. "Sekarang kesaksian korban sudah dapat menjadi bukti," ungkap Bahrul Fuad.

Tak cuman UU TPKS, perlindungan korban tindak pidana catcalling juga telah diatur pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Korban berhak mendapatkan perlindungan keamanan serta dibebaskan memilih jenis perlindungan yang akan diberikan.

Karena itu, korban tak perlu takut untuk melawan pelaku catcalling. Pasalnya, bila dibiarkan perilaku ini dapat menimbulkan dampak yang fatal bagi kesehatan mental.

Nah, di artikel selanjutnya WowKeren akan membahas perihal bahaya atau dampak buruk akibat fenomena catcalling. Terus nantikan artikel WowKeren selanjutnya ya. See you!

(wk/Sisi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait