Sempat Disindir Melanie Subono, Suami Tata Janeeta Kini Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Instagram/tatajaneetaofficial
Selebriti

Suami Tata Janeeta, Raden Brotoseno dikabarkan resmi diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian. Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol pun buka suara.

WowKeren - Suami Tata Janeeta beberapa waktu lalu sempat menjadi perbincangan publik. Hal ini lantaran sindiran Melanie Subono terhadap suami Tata Janeeta, Raden Brotoseno. Melanie menyindir Raden yang tetap menjabat di kepolisian meski dirinya adalah mantan narapidan kasus korupsi.

Kasus suami Tata Janeeta ini rupanya menjadi perhatian besar bagi Polri. Mengingat banyak dari masyarakat memberikan kecaman dan bertanya-tanya mengapa Raden Brotoseno seolah kebal hukum.

Lantas baru-baru ini, suami Tata dikabarkan resmi diberhentikan secara tidak hormat. Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali atau KKEP PK memutuskan memberi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH terhadap mantan narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno.

Putusan pemberhentian itu diambil berdasarkan sidang KKEP PK pada 8 Juli 2022 lalu. Kabar ini pun dikonfirmasi oleh Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah.


"Sanksi administratif berupa PTDH pemberhentian tidak dengan hormat. Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ucap Nurul Azizah pada awak media, Kamis (14/7).

Untuk menindak lanjuti keputusan itu, sekretariat KKEP PK akan mengirim hasil putusannya ke SDM Polri. "Sekretariat KKEP PK akan mengirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan KEP PTDH," kata Nurul Azizah.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat memastikan akan segera melakukan PK atas putusan sidang etik terhadap suami Tata. Peninjauan kembali ini dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti isi Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang baru saja disahkan.

"Komitmen Polri untuk menindaklanjuti. Buat apa kita revisi Perpol kalau tidak kita tindaklanjuti," ucap Listyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (19/6).

(wk/dess)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait