Putra Siregar Dituntut 10 Bulan Bui Kasus Pengeroyokan, Minta Keringan Sudah Cukup Dapat Hikmah
Instagram/putrasiregarr17
Selebriti

Dalam sidang kali ini, Putra Siregar dan Rico Valentino dituntut 10 bulan penjara karena kasus pengeroyokan pada Nur Alamsyah. Diketahui peristiwa pengeryokan itu terjadi pada Maret 2022 lalu.

WowKeren - Putra Siregar dan Rico Valentino kembali menjalani sidang dugaan pengeroyokan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang kali ini adalah JPU membacakan tuntutan untuk Putra Siregar dan Rico Valentino. JPU menuntut keduanya 10 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa 1 dan terdakwa 2 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan bersama-sama dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang," kata JPU dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (28/7) seperti dilansir dari DetikHOT.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani," sambung JPU.

Selain itu JPU mengungkap hal memberatkan dan meringankan Putra Siregar dan Rico Valentino dalam kasus dugaan penganiayaan ini. Satu hal yang memberatkan keduanya adalah menyebabkan luka pada Muhammad Nur Alamsyah.


"Hal yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan di persidangan belum pernah melanggar hukum," ungkap JPU.

Kemudian Putra Siregar menyampaikan pembelaan. Bos PS Store ini meminta agar hukumannya diringankan.

"Semoga hari saya cukup mendapatkan hikmah sehingga dakwaan 10 bulan ini bisa diringankan yang mulia," ujar Putra Siregar.

Diketahui nama Chandrika Chika terseret dalam kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh Putra Siregar dan Rico Valentino. Dikabarkan ketika itu Putra dan Rico memberikan pembelaan pada Chika lantaran diganggu oleh seorang pria. Namun nasib buruk malah mendatangi Putra dan Rico yang malah dipolisikan oleh Nur Alamsyah.

Putra Siregar ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan bersama artis Rico Valentino. Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada 2 Maret 2022 lalu di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait