Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag mencemaskan kejelasan hukum atas kasus dugaan penipuan yang mereka laporkan. Vincent pun mengungkap harapan berikut agar ia dan sang istri bisa tenang.
- Sisilia Rizky Azalea
- Senin, 12 September 2022 - 16:52 WIB
WowKeren - Aktris Jessica Iskandar tengah fokus memperjuangkan haknya usai 11 mobil mewah miliknya diduga dibawa lari oleh pria bernama Christoper Steffanus Budianto. Persoalan bermula usai Jedar mempercayakan 11 mobil mewahnya untuk direntalkan oleh pihak Steven.
Namun, ibu dua anak itu mengaku belum menerima untung apapun dan kini 11 mobil mewahnya tak diketahui keberadaannya. Karena persoalan tersebut, Jedar ditemani sang suami, Vincent Verhaag melaporkan Steven ke polisi atas kasus dugaan penipuan.
Informasi terbaru menyebut pihak Steven telah dilakukan penyidikan oleh Polda Metro Jaya. Bahkan kabar yang beredar menyebut Polda Metro Jaya telah memanggil Steven untuk dimintai keterangan. Namun, pihak Jedar dan Vincent kembali bertanya-tanya soal kejelasan status laporan hukum mereka.
"Informasi yg kami dapat bahwa terlapor sdh dipanggil 1 kali oleh PMJ akan tetapi sampai saat ini kita blm dapat info selanjutnya. Nah, kami di situ sdh sampaikan barbuk kita terkait saksi saksi yg menerima dana dari terlapor, akan tetapi para saksi inilah yang diperintahkan terlapor untuk menerima dana tersebut oleh korban," kata pengacara Vincent dan Jedar saat ditemui WowKeren di Mabes Polri Jakarta, Senin (12/9).
Sejauh ini, Vincent dan Jedar sendiri belum mengetahui keberadaan Steven. "Belum tahu belum jelas. Kita berharap aparat kepolisian bisa ambil tindakan yang tegas biar keadilan kita diberikan. Jadi kalau pertanyaan itu belum bisa dijawab full tapi nanti kedepannya akan ada jawabannya," jelas Vincent.
Karena itu, Vincent meminta pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus sang istri dengan seadil-adilnya. "Tambahan dari saya, di sini saya minta penyidik PMJ untuk segera memberikan kepastian terkait laporan kami karena pasal yang terkait ini adalah pasal 378 juncto 372 yg terbit di tahun 46 berarti ini bukan pasal yang harus dipelajari lagi atau ada penyesuaian atau apa ini pasal yang sudah ada," papar Vincent.
Vincent berharap pihak kepolisian segera memberikan mereka kepastian hukum. Vincent berharap tindakan atau penangkapan paksa bisa dilakukan lantaran Stevan diduga telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran pasal yang pihaknya laporkan.
"Jadi pertanyaan kami kenapa bisa lemot, bisa lama kayak gini. Jadi saya juga berharap penyidik Polda Metro Jaya bisa lanjutin kasus ini dan memberikan kita kepastian untuk keadilan kami," harap Vincent. "Jadi selain itu kalau terlapor Stefanus diduga telah memenuhi unsur-unsur pasal yang kami laporkan agar segera dilakukan upaya paksa. Jadi itu sih dari saya temen-temen."
(wk/Sisi)