Raffi Ahmad mengaku pernah meminjam uang Rp 50 miliar kepada sang adik tercinta. Padahal selama ini, Raffi Ahmad dikenal memiliki banyak uang hingga dijuluki Sultan Andara.
- Dessy Novitasari
- Jumat, 11 November 2022 - 13:41 WIB
WowKeren - Raffi Ahmad secara blak-blakan mengaku pernah meminjam uang kepada sang adik, Syahnaz Sadiqah. Tak tanggung-tanggung, Raffi Ahmad pernah meminjam uang senilai Rp 50 miliar. Hal ini disampaikan Raffi Ahmad saat adik-adiknya hadir di sebuah acara televisi.
"Kemarin gue habis pinjam duit nih gue. Aku pinjam 50 miliar," ungkap Raffi Ahmad dalam acara "FYP".
Irfan Hakim selaku host mengaku tidak percaya jika Raffi Ahmad pernah meminjam duit ke Syahnaz. "Tapi beneran lo pinjam duit?" tanya Irfan Hakim. "Iya pinjam 50 miliar. Eh dia duitnya 50 miliar loh," ucap Raffi Ahmad.
Mendengar perkataan Raffi Ahmad, Syahnaz Sadiqah langsung membantahnya. Syahnaz menyebut sang kakak sedang berbohong. "Nanti mah dikira orang bener. Dia mah suka gitu ih. Bohong bohong," tutur Syahnaz Sadiqah.
Tak mempedulikan omongan sang adik, Raffi Ahmad kembali menegaskan bahwa ia memang meminjam duit ke sang adik. Bahkan, Raffi Ahmad menyebut peminjaman itu tak memiliki bunga.
"Benar gua pinjam. Dia enggak bungain, baik (Syahnaz). Tapi gue bilang entar kalau ada lebih, gue kasih untung. 50 miliar bener," pungkas Raffi Ahmad.
Pengakuan Raffi Ahmad itu lantas mendapat tanggapan dari netizen. Mereka menduga Raffi Ahmad sedang mengungkapkan bahwa adik-adiknya tidak numpang hidup kepada dirinya.
"BKN pamer ini MH menjelaskan secara TDK langsung spy yg nyinyir SM adiknya Rafi byk yg bilang cm numpang hdp SM kakaknya mknya Rafi menjelaskan bahwa adik2 nya GK seperti itu dn adiknya juga punya uang yg lebih dari cukup maksud Rafi mungkin gitu spy jgn sembarang ngomong bahwa adik2 juga punya GK numpang SM kakanya," komentar salah satu netter. "Adik adiknya kan suka di bilang numpang Mulu disini Rafi coba jelasin kl dia pinjem uang adiknya ya mungkin gmw d blg adik2 nya nempel sama Radi teros x," kata netter lain.
(wk/dess)