Nikita Mirzani Tampak Bersemangat Saat Hakim Minta Dito Mahendra Dihadirkan Dalam Persidangan
Instagram/nikitamirzanimawardi_172
Selebriti

Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra atas Nikita Mirzani akan kembali digelar pada Senin (12/12) pekan depan. Dalam sidang ini, Hakim meminta Dito Mahendra dihadirkan.

WowKeren - Nikita Mirzani pada Senin (5/12), baru saja kembali menghadiri sidang atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Di sisi lain, keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang untuk menolak eksepsi atau nota keberatan Nikita Mirzani disebut sesuai dengan keinginan ibu tiga anak itu.

Hal itu dikarenakan Nikita Mirzani memang ingin sekali bisa bertemu dengan Dito Mahendra secara langsung dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang. Sementara sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani sendiri akan dilanjutkan pada Senin (12/12) pekan depan.

Pada sidang yang digelar pekan depan itu, Majelis Hakim diketahui meminta agar saksi korban yakni Dito Mahendra dihadirkan. Mendengar hal ini, Nikita Mirzani tampak sangat bersemangat lantaran ia mengaku selalu mendapatkan teror dari Dito tanpa bertemu secara langsung.

"Karena memang aku maunya ini tuh dilanjutin supaya bisa tatap muka langsung, karena di awal-awal kan dia bisanya meneror tapi enggak bisa bertatapan muka langsung," terang Nikita Mirzani.


Lebih lanjut, Nikita Mirzani bahkan menilai bahwa Dito Mahendra akan memperlihatkan kedekatannya dengan oknum yang ada di Serang, sehingga bisa terlihat dalam kesaksiannya nanti.

"Kalian bisa menyaksikan, mendengarkan secara langsung apa-apa dan bagaimana kedekatan Dito Mahendra dengan oknum-oknum yang ada di Serang, nanti kalian bisa dengar," beber Nikita Mirzani.

Sebelumnya, pada sidang di Pengadilan Negeri Serang itu, Nikita Mirzani telah mendengarkan putusan sela dari Majelis Hakim. Hal ini dilakukan setelah sebelumnya ibu dari tiga anak itu mengajukan eksepsi.

Namun sayangnya, eksepsi yang diajukan oleh Nikita Mirzani ditolak oleh Majelis Hakim. Dengan begitu, persidangan akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi korban yakni Dito Mahendra.

"Menyatakan bahwa keberatan nota eksepsi terdakwa dinyatakan tidak diterima," terang Majelis Hakim. "Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas nama terdakwa Nikita Mirzani. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir. Majelis Hakim juga menjelaskan pertimbangannya menolak nota keberatan Nikita Mirzani."

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait