Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar. Namun dalam sidang kali ini Dito Mahendra yang melaporkan Nikita Mirzani kembali absen jadi saksi untuk kedua kalinya.
- Trias Rohmadoni Alandari
- Kamis, 15 Desember 2022 - 13:58 WIB
WowKeren - Nikita Mirzani kembali menjalani sidang kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. Namun sayangnya Dito kembali mangkir setelah dipanggil kedua kalinya untuk hadir sebagai saksi. Kekasih dari Nindy Ayunda itu kembali beralasan sakit seperti di sidang sebelumnya tapi kali ini tidak ada bukti surat yang menjelaskan kondisinya.
"Dari JPU sudah memberikan panggilan secara patut kepada para saksi, tapi masih berhalangan hadir," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang pada Kamis (15/12) dikutip dari Suara. "Berarti tidak ada alasan sah ya," timpal hakim ketua majelis pada jaksa penuntut umum.
Ketidakhadiran Dito Mahendra untuk kedua kalinya itu membuat kuasa hukum Nikita Mirzani yang dipimpin Fahmi Bachmid menjadi geram. Dengan tegas mereka minta ke hakim untuk tidak melanjutkan sidang.
"Ini sudah mempermainkan lembaga peradilan. Mohon Majelis Hakim Yang Mulia segera memutus perkara tidak bisa dilanjutkan, karena sudah dua kali tidak jelas dari pelapor. Ini sangat beresiko bagi lembaga yang terhormat," tutur Fahmi Bachmid dengan nada tinggi.
Sementara itu Nikita Mirzani menangis di kursi terdakwa. Ia merasa dipermainkan oleh orang yang memenjarakannya. "Yang Mulia, jujur saya kecewa. Saya pengin cepat selesai Yang Mulia, saya sakit Yang Mulia," ujar aktris 36 tahun itu dengan terisak.
Kemudian majelis hakim minta waktu berdiskusi beberapa menit untuk membahas kelanjutan pemeriksaan perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito tersebut. Keputusan bahwa majelis hakim adalah akan memberikan satu kesempatan lagi untuk JPU mendatangkan Dito ke sidang. "Ini pemanggilan yang terakhir kali ya untuk jaksa penuntut umum," ucap hakim ketua majelis.
Lalu majelis hakim menjelaskan bahwa JPU belum melakukan pemanggilan secara patut ke Dito Mahendra sebagai saksi. Sehingga majelis hakim ingin melihat dulu upaya JPU untuk menghadirkan Dito ke sidang.
"Panggilan sebelumya tidak sah, tidak memenuhi ketentuan 146 KUHAP dan 227 KUHAP. Surat panggilan harus dilakukan secara langsung dan bertemu langsung dengan orang yang dipanggil menjadi saksi. Orang yang menjadi saksi, harus menandatangani relas tersebut," jelas hakim ketua majelis. "Sementara, pemanggilan JPU dilakukan melalui pos, jadi tidak secara langsung. Sehingga, tidak tahu yang bersangkutan benar-benar ada di tempat atau ada halangan yang lain."
Sementara itu sidang pembuktian kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra oleh Nikita Mirzani akan dilaksanakan lagi pada 19 Desember 2022 mendatang. Bila Dito Mahendra tidak bisa memberikan kesaksian lagi, majelis hakim akan langsung mengambil sikap terhadap kelanjutan pemeriksaan perkara Nikita Mirzani ini.
(wk/tria)