Ipay Bongkar Bukti Master Demo untuk Rebut Lagu 'Cinderella' dari Ian Kasela
Instagram/iankaselaradja
Selebriti

Ipay kembali mendatangi Polda Metro Jaya pada 15 September terkait kisruh lagu Cinderella melawan Ian Kasela. Ia kali membongkar bukti tambahan agar bisa merebut kembali lagu ciptaannya itu.

WowKeren - Kisruh lagu "Cinderella" antara Ipay dan Ian Kasela masih berlanjut. Pada 15 September, Ipay membawa barang bukti tambahan demi merebut kembali lagu ciptaannya itu.

"Saya mau klarifikasi soal laporan kami, ada tiga penambahan bukti yang kami akan serahkan," kata Ipay. "Ada (bukti), kami bawa barang bukti yang master demo Cinderella 1998 yang dibuat oleh Fresh."

Selain itu, Ipay juga membawa bukti berupa kontrak kerjasama antara Ian Kasela dan pihak label yang ditandatangani tanpa persetujuan darinya. "Salah satunya terkait dengan yang dilakukan oleh pihak bersangkutan dengan pihak label tahun 2005, yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan label. Dengan adanya kontrak itu, jadi tidak ada legalitas atau persetujuan dari saya," seru Ipay.

Ipay juga mengungkap kesiapannya menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penyalahgunaan hak cipta tersebut. Adapun sejauh ini belum diketahui apa saja pertanyaan yang akan diajukan oleh penyidik.


Sebelumnya, Ipay dan Ian saling lapor terkait kisruh lagu "Cinderella". Awalnya, Ian atas nama band Radja mempolisikan Ipay ke Polda Metro Jaya pada 18 Agustus usai disomasi senilai Rp20 miliar.

"Surat pernyataan pengalihan hak, itu kita buat bersama loh, ditandatangani bersama loh. Jelas tertuang di dalam surat ini, bahwa segala apa pun baik itu hak moral, hak ekonomi diserahkan sepenuhnya kepada saya, selamanya. Kalau itu sudah diserahkan, apakah masih ada hak orang yang sudah menyerahkan itu?," kata Ian yang mengklaim punya Surat Pernyataan Pengalihan Hak Cipta (SPPHC) yang ia tandatangani bersama Ipay.

Sebaliknya, Ipay juga melaporkan Ian ke ke polisi pada 1 September lalu. Selain dugaan penyalahgunaan hak cipta, Ipay melaporkan Ian terkait dugaan dokumen palsu.

"Kita dari tim FAMI (Forum Advokat Muda Indonesia) mendampingi Ipay, mendapatkan kuasa untuk membuat laporan terhadap keterangan yang sudah diberikan oleh pihak lawan. Di sini kita akan melaporkan terkait dokumen palsu pasal 263 ayat 1 dan ayat 2," kata Sudarmanto sebagai perwakilan kuasa hukum Ipay.

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait