Dua Adik Sandra Dewi Diduga Kecipratan Aliran Dana Fantastis dari Harvey Moeis
Instagram
Selebriti

JPU mengungkap soal dugaan aliran dana Harvey Moeis. Tak cuma mengalir ke rekening Sandra, dua ipar Harvey, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan, diduga juga ikut kecipratan.

WowKeren - Harvey Moeis jadi sorotan kala hadir di sidang perdana kasus dugaan korupsi tata niaga timah. Suami Sandra Dewi itu tetap tampil klimis paripurna sambil pamer senyum slay sembari dikawal ketat petugas saat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, 14 Agustus.

Di saat Harvey tampil sempurna, JPU mengungkap soal adanya aliran dana fantastis yang mengalir ke rekening pria tampan itu. Harvey diduga menerima uang senilai Rp420 miliar bersama Crazy Rich Helena Lim. Uang itu sebagian diserahkan ke Dirut PT Refined Bangka Tin Suparta untuk operasional perusahaan. Sedangkan sisanya dipakai Harvey diantaranya untuk membeli sejumlah tanah yang salah satunya diatasnamakan untuk Sandra. Harvey juga diduga memakai uang tersebut untuk membayar sewa rumah di Australia senilai Rp5,76 miliar, membeli mobil mewah, membelikan tas buat Sandra hingga mengirim uang untuk dua saudaranya senilai masing-masing Rp200 juta.


Sandra juga ikut kecipratan aliran dana tersebut. Selain itu, adik-adik Sandra, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan juga diduga ikut kecipratan aliran dana. Dua adik Sandra itu diduga dibantu Harvey untuk melunasi cicilan rumah.

Sementara itu, pernyataan jaksa ini mendapat tanggapan tak terduga dari pengacara Harvey, Junaedi Saibih. "Harta yang disita saat ini adalah harta dari penghasilan Harvey Moeis sendiri sebagai pengusaha, bahkan terdapat pula aset yang merupakan hasil dari jerih payah istrinya, contohnya seperti 88 tas branded itu merupakan hasil endorsement," tegas Junaedi.

Junaedi juga mengungkap jika tuduhan JPU terhadap Harvey tidaklah benar. "Harvey Moeis tidak menginisiasi kerja sama sewa-menyewa peralatan processing timah, karena Harvey Moeis, tidak memiliki kompetensi dan kapasitas terkait praktik pertambangan dan produksi timah ini," kata Junaedi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI mengungkap soal peran Harvey dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah. Rupanya, Harvey berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal tersebut. Ia ikut bertanggung jawab mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing rekanan untuk kemudian diserahkan ke PT Timah. Akibat perbuatannya, Harvey terancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait