Alasan lain mengapa vonis Harvey lebih ringan dari tuntutan hakim adalah karena pria itu dianggap bersikap sopan selama persidangan. Ditambah lagi, Harvey punya tanggungan keluarga.
- Farida Amalia Dwi Yanti
- Kamis, 26 Desember 2024 - 14:48 WIB
WowKeren - Vonis hukuman untuk Harvey Moeis yang merupakan suami dari Sandra Dewi telah diumumkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 23 Desember lalu. Pria itu dijatuhi hukuman penjara selama 6,5 tahun disertai denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Pengadilan menyatakan Harvey terbukti melakukan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia juga wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar.
Uang tersebut harus dibayarkan paling lambat1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Meski begitu, vonis hukuman untuk Harvey hanya separuh dari tuntutan jaksa. Menurut majelis hakim, tuntutan dari jaksa itu terlalu berat untuk Harvey.
Ketua majelis hakim Eko Aryanto mengatakan, "Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa." Hakim menegaskan bahwa PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin (RBT) tidak melakukan penambangan ilegal di Bangka Belitung karena punya Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Alasan lain mengapa vonis Harvey lebih ringan dari tuntutan hakim adalah karena pria itu dianggap bersikap sopan selama persidangan. Ditambah lagi, hakim memahami bahwa Harvey punya tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Keputusan hakim untuk vonis hukuman Harvey ini menuai pro kontra di kalangan publik. Salah satu yang melayangkan kritikan adalah Mahfud MD. Lewat akun X pribadinya, Guru Besar Hukum Tata Negara itu mengungkap bahwa vonis hukuman Harvey tidak logis.
"Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300T. Oleh jaksa hny dituntut 12 thn penjara dgn denda 1 M dan uang pengganti hny dgn Rp 210 M. Vonis hakim hny 6,5 thn plus denda dan pengganti dgn total Rp 212 M. Duh Gusti, bagaimana ini?[sic!]," tulisnya.
Postingan Mahfud ini langsung ramai dibanjiri komentar warganet. "Hukum sekarang bener bener tumpul ke atas tajam kebawah, intinya kalo kalian ngelanggar hukum tinggal bayar lawyer mahal dll pasti dikasih hukuman yang ngga seberapa dibanding perlanggaran yang dibuat, are we really gonna let this things slide away?[sic!]," tulis seorang warganet.
"Kalau memang ga serius brantas koruptor anda sebaiknya jgn suka pidato berapi-api ttg korupsi Mr. President @prabowo. Tadinya sy pikir anda serius loh karna anda seorang Jendral, pasti nyali anda besar. Kadang banyak diam lebih baik Pak[sic!]," tambah yang lain. Bagaimana menurutmu?
(wk/amal)