Nikita Mirzani Muncul di Polda usai Bukti Transfer dari Reza Gladys Terkuak
Instagram
Selebriti

Nikita datang ke Polda dengan mengenakan atasan putih dan masker pink. Ibu kandung Laura Meizani Nasseru Asry ini datang ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum melalui pintu belakang.

WowKeren - Nikita Mirzani akhirnya muncul di Polda Metro Jaya pada 4 Maret sekitar pukul 10.00 WIB. Ibu tiga anak itu datang untuk memenuhi panggilan penyidik atas kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys.

Nikita datang ke Polda dengan mengenakan atasan putih dan masker pink. Menariknya, ibu kandung Laura Meizani Nasseru Asry ini datang ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum melalui pintu belakang, alih-alih dari arah depan.

Nikita juga memilih untuk bungkam ketika dicerca beragam pertanyaan dari awak media yang sudah menunggunya. Bintanag film "Harlot's Prayer" ini sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan asistennya, Mail Syahputra.

Nikita datang ke Polda didampingi oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Sekitar 15 menit kemudian, Mail Syahputra juga tiba di tempat yang Polda. Sang asisten mengenakan hoodie dan kacamata hitam. Mail juga bergegas masuk ke gedung.


Sebelumnya, beredar diduga bukti tranfer ketika Reza mengirimkan uang ke Nikita sekitar Rp2 miliar. Menurut informasi dari akun yang mengunggah bukti itu, uang itu dipakai untuk membayar cicilan rumah Nikita.

"UPS!!! Awal mula 2 miliar untuk bayar cicilan rumah NM. And the end.... @dokterdetektifreal flexing dari hasil $2 juta SGD. Nikmat Tuhan mu mana lagi yang kau dustakan. Kalo emang mau berantas skincare yang bermasalah gak harus melakukan pemerasan juga bukan. Mari kita sahur dengan FAKTA YANG TAK TERBANTAHKAN," tulis akun viva_voltcyber.

Di sisi lain, pihak kepolisian sebelumnya mengungkap alasan menetapkan Nikita dan Mail sebagai tersangka. "Benar, sadari NM dan Saudari IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary.

Nikita dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Selain itu, artis kelahiran tahun 1986 ini juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Pasal lain yang menjerat Nikita adalah Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. "Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," tegas Kombes Pol Ade Ary.

(wk/amal)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait