Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Penipuan
Instagram/Dude Herlino/Instagram
Selebriti

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono menjalani pemeriksaan di Bareskrim terkait kasus penipuan DSI.

WowKeren - Pasangan selebriti Dude Herlino dan Alyssa Soebandono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis, 2 April 2026. Mereka dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan penipuan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan kerugian mencapai Rp2,4 triliun.

Kedua artis tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 09.10 WIB. Dude Herlino mengungkapkan bahwa ia diminta untuk memberikan keterangan terkait perannya sebagai Brand Ambassador perusahaan tersebut. "Undangannya untuk ngasih keterangan terkait DSI ini dari Bareskrim," ungkap Dude pada saat kedatangannya.

Dude menjelaskan bahwa ia menjabat sebagai Brand Ambassador untuk PT DSI selama tiga tahun, dari tahun 2022 hingga 2025. "Betul, sudah (selesai)," tegasnya, menunjukkan bahwa kerjasama tersebut kini telah berakhir.


Kasus yang melibatkan nama Dude dan Alyssa berkaitan dengan dugaan penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT DSI. Perusahaan ini diduga terlibat dalam proyek fiktif dengan memanfaatkan data peminjam lama untuk menarik dana dari para investor, yang dikenal dengan sebutan lender.

Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama dan pendiri PT DSI. Dari hasil penyidikan, tercatat lebih dari 15.000 orang menjadi korban dengan total kerugian yang mencapai Rp2,4 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, sebelumnya menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Dude Herlino dan Alyssa Soebandono sangat penting. "Keduanya diperiksa lantaran pernah menjadi Brand Ambassador untuk promosi bisnis PT DSI. Hal ini perlu didalami oleh penyidik karena total korban PT DSI mencapai 15 ribu orang," jelasnya.

(wk/timw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!