Mantan Karyawan Ashanty Divonis 2 Tahun Penjara atas Kasus Penggelapan
Instagram/Ayu Chairun Nurisa/Instagram
Selebriti

Ayu Chairun Nurisa, mantan karyawan Ashanty, divonis 2 tahun penjara atas penggelapan dana.

WowKeren - Pada tanggal 16 April 2026, Ayu Chairun Nurisa, mantan karyawan Ashanty, dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Ayu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan dalam jabatan, yang merugikan perusahaan Ashanty hingga Rp2 miliar.

Hakim Ketua dalam persidangan menyatakan, "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan." Meskipun vonis yang diterima sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ayu mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan tersebut.

Usai sidang, Ayu menyampaikan, "Maaf ya kalau mengecewakan keluarga ya karena harapannya diringankan, tapi ternyata sama dengan tuntutan. Ya setelah ini kita coba diskusi lagi nanti sama kuasa hukum." Reaksi Ayu menunjukkan bahwa ia berharap untuk mendapatkan keringanan hukuman.


Sementara itu, kuasa hukum Ayu, Stifan Heriyanto, menilai ada sisi positif dari keputusan tersebut. Ia mengatakan, "Dari pembelaan kita kemarin, kita bersyukur juga karena putusannya tidak melebihi daripada tuntutan Jaksa." Hal ini menunjukkan adanya harapan bagi Ayu untuk mendapatkan pengurangan hukuman di masa depan.

Kasus ini bermula ketika Ashanty melaporkan Ayu atas tindakan manipulasi data keuangan di PT Hijau Hermansyah Indonesia. Ayu diketahui melakukan pemalsuan tanda tangan Anang Hermansyah untuk mencairkan dana perusahaan. Penipuan ini baru terungkap pada Mei 2025 setelah ditemukan pengurangan saldo yang tidak wajar dalam rekening perusahaan.

Dengan vonis ini, perjalanan hukum Ayu Chairun Nurisa memasuki babak baru. Masyarakat pun menanti langkah selanjutnya baik dari Ayu maupun kuasa hukumnya dalam mengupayakan keadilan di pengadilan.

(wk/timw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait