Kasus Penggelapan Dana Eks Admin Fuji Masuk Tahap Penyidikan
Instagram/Fujianti Utami Putri/Instagram
Selebriti

Kasus penggelapan dana oleh mantan admin selebgram Fuji kini naik ke tahap penyidikan.

WowKeren - Kasus dugaan penggelapan dana yang melibatkan mantan admin media sosial selebgram Fujianti Utami Putri, atau yang lebih dikenal sebagai Fuji, kini telah memasuki tahap penyidikan. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Fuji, Sandy Arifin, saat mendampingi kliennya di Polres Metro Jakarta Selatan.

Menurut Sandy Arifin, pihak penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup untuk melanjutkan kasus ini. "Kami mendapat informasi terkait laporan kami, alhamdulillah berjalan dengan lancar. Saksi-saksi sudah diperiksa di hari Jumat atau Kamis minggu lalu, terlapor dan status prosesnya sudah naik ke penyidikan," ujarnya kepada media.

Sandy juga menambahkan, mereka ingin mengonfirmasi pernyataan terlapor mengenai kasus ini. "Kami hari ini mau mengonfirmasi apa yang sudah disampaikan dari terlapor. Apakah ada pengakuan, apakah ada itikad baik untuk penyelesaian terhadap klien kami," tuturnya.

Kasus dugaan penggelapan dana ini sudah berlangsung sejak 2024, namun pihak Fuji tetap membuka peluang bagi terlapor untuk memberikan pertanggungjawaban. Fuji sendiri mengungkapkan rasa lega dengan perkembangan terbaru kasus ini, mengingat terlapor akan segera ditetapkan sebagai tersangka. "Alhamdulillah lega karena sebentar lagi akan ditetapkan sebagai tersangka ya, InsyaAllah," ungkap Fuji.


Fuji menuntut agar terlapor mendapatkan hukuman yang setimpal atas tindakan yang dianggapnya sudah melampaui batas. "Aku pengin dia dihukum seadil-adilnya sih karena, apa yang udah dia perlakuan sama aku tuh menurut aku sudah kelewatan banget, bukan sekadar uang doang soalnya," tegasnya.

Dari informasi yang berkembang, mantan admin Fuji yang bernama Batara Ageng diduga melakukan pengalihan dana dari hasil kerjasama iklan atau endorsement. Uang yang seharusnya masuk ke rekening manajemen Fuji justru dialihkan ke rekening pribadi Batara. Fuji pertama kali melaporkan Batara terkait dugaan penggelapan dana ini pada September 2023.

Pada akhir Juni 2024, Batara ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat sebagai tersangka. Ia mengakui perbuatannya dan dilaporkan telah menggelapkan dana sebesar Rp1,3 miliar. Kasus ini bermula ketika beberapa brand melakukan protes terhadap Fuji, karena diduga sering menyepelekan pekerjaan dan melanggar janji kerja yang telah disepakati. Ternyata, Batara adalah pihak yang menerima pekerjaan tersebut, namun tidak melaporkannya kepada Fuji.

Sebagai langkah hukum, Fuji melaporkan Batara berdasarkan Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Dengan perkembangan kasus ini, publik menantikan langkah selanjutnya dari pihak kepolisian dan bagaimana penyelesaian akhir kasus penggelapan dana yang cukup mencuri perhatian ini.

(wk/timw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait