Fuji Ungkap Mantan Kekasih Batara Beli Mobil dengan Uang Penggelapan
Instagram/Fujianti Utami Putri/Instagram
Selebriti

Fuji meminta mantan kekasih Batara mengembalikan mobil yang dibeli dengan uang penggelapan.

WowKeren - Selebgram Fujianti Utami Putri atau lebih dikenal dengan Fuji, baru-baru ini mengungkapkan bahwa mantan admin media sosialnya, Batara Ageng, diduga menggunakan uang hasil penggelapan untuk membeli mobil bagi mantannya. Dalam pernyataannya, Fuji, yang didampingi oleh kuasa hukumnya Sandy Arifin, meminta agar mantan kekasih Batara mengembalikan mobil tersebut yang dianggap dibeli dengan uang haram.

"Uangnya untuk kayaknya seingat aku dia pernah beliin mobil ke mantannya ya. Jadi mobilnya tuh masih ada di mantannya," ungkap Fuji saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan. "Iya, siapa tahu mantannya lihat kan, tolonglah, uang haram itu. Karena uangnya tuh bukan uang yang kerja halal, itu uang dari korupsi, jadi tolong dibalikin saja," tambahnya.

Kasus ini mencuat setelah Batara Ageng diduga menggelapkan uang sebesar Rp1,3 miliar yang berasal dari kerja sama iklan atau endorsement. Fuji menyatakan keraguan atas kemampuan Batara untuk mengembalikan uang tersebut. "Menurut aku, mau kerja dari mana dia untuk kembaliin uang segitu. Bukan maksudnya ngerendahin ya, dikarenakan sebenarnya gaji dia juga sudah oke, tapi dia memilih untuk menggelapkan dana," jelas Fuji.


Fuji pertama kali melaporkan Batara Ageng terkait dugaan penggelapan dana pada September 2023. Setelah beberapa waktu, pada akhir Juni 2024, Batara akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Batara sendiri telah mengakui perbuatannya kepada pihak kepolisian.

Peristiwa ini bermula ketika sejumlah brand mengeluhkan bahwa Fuji sering menyepelekan pekerjaan dan melanggar janji yang telah disepakati. Ternyata, Batara adalah pihak yang menerima pekerjaan tersebut namun tidak melaporkannya kepada Fuji. Akibatnya, Fuji melaporkan Batara ke pihak berwajib dengan tuduhan yang mengacu pada Pasal 374 dan Pasal 372 KUHP.

Saat ini, kasus penggelapan dana yang melibatkan Batara Ageng telah naik ke tahap penyidikan. Sandy Arifin, kuasa hukum Fuji, menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terhadap total kerugian yang dialami kliennya. "Ya kalau menurut hitungannya Kak Uti ya, tapi kan harus kita lihat dari cek terakhir jumlahnya," pungkas Sandy Arifin.

(wk/timw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait