Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda Hingga 1 Juli 2026, JPU Tak Hadir
Instagram/Nikita Mirzani/Instagram
Selebriti

Sidang permohonan PK Nikita Mirzani ditunda hingga 1 Juli 2026 karena ketidakhadiran JPU.

WowKeren - Sidang perdana permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Nikita Mirzani, yang seharusnya berlangsung pada Rabu, 24 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terpaksa ditunda hingga 1 Juli 2026. Penundaan ini terjadi karena tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pihak termohon tidak hadir di persidangan, dan pihak Nikita mengungkapkan bahwa JPU tidak memberikan keterangan resmi mengenai ketidakhadiran tersebut.

Menurut informasi yang disampaikan oleh detikHot pada hari yang sama, pengajuan PK ini merupakan langkah lanjutan dari Nikita untuk membuktikan adanya kekhilafan hakim dalam putusannya yang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara atas kasus yang melibatkan Reza Gladys. Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, menjelaskan, 'Sidang pertama ini ditunda karena perwakilan dari kejaksaan dipanggil secara patut tidak memenuhi alasan yang jelas, tidak memberikan alasan apa pun kepada pengadilan.'

Usman menambahkan, 'Persidangan ini ditunda untuk di tanggal 1 Juli nanti. Persidangan kedua dari permohonan PK karena sifatnya adalah speedy trial, jadi harus cepat. Permohonan PK ini harus mengedepankan percepatan dari sidang itu sendiri.' Jika pada minggu berikutnya tim JPU masih tidak hadir, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap materi permohonan PK itu sendiri.


Tim hukum Nikita Mirzani juga berupaya agar kliennya dapat hadir secara langsung di persidangan. Hal ini agar Nikita, yang kini berusia 40 tahun, bisa menyampaikan langsung poin-poin keberatannya terkait putusan hakim. Usman mengungkapkan, 'Ini ada rujukannya, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 34 yang menegaskan bahwa kehadiran dari pemohon PK prinsipal itu wajib hukumnya. Itu putusan MK.'

Pada Maret 2026, permohonan kasasi Nikita dalam kasus pemerasan yang disertai ancaman serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys ditolak oleh Mahkamah Agung, sehingga vonis enam tahun penjara tetap berlaku. Di awalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Pengadilan tingkat pertama menemukan Nikita terbukti melakukan pemerasan dengan ancaman, meskipun tidak terbukti melakukan TPPU.

Setelah itu, Nikita mengajukan banding, namun pada tahap banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat vonisnya menjadi enam tahun penjara. Menurut majelis hakim banding, Nikita terbukti melakukan pemerasan disertai ancaman serta TPPU. Kasus ini berawal dari dakwaan bahwa Nikita mengancam pengusaha skincare, Reza Gladys, untuk membayar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk yang dituduh tidak berizin. Selain itu, Nikita juga didakwa menggunakan uang tersebut untuk menyelesaikan sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

Tim kuasa hukum Nikita mengklaim memiliki bukti kuat yang menunjukkan bahwa transaksi yang dipersoalkan adalah pembayaran rumah yang sah dan transparan, sehingga unsur TPPU yang dituduhkan dianggap tidak berdasar. Kasus ini masih berlanjut dan akan menjadi perhatian publik pada sidang mendatang.

(wk/timw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait