Febrie Adriansyah Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka Korupsi
Instagram/Febrie Adriansyah/Instagram
Selebriti

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie Adriansyah belum ditahan.

WowKeren - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Penetapan ini terkait dengan dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, meski sudah menjadi tersangka, hingga saat ini Febrie Adriansyah belum juga ditahan.

Menanggapi situasi tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan penjelasan. "Lho, kan baru dipanggil sekarang, nanti itu kewenangan penyidik," ujar Anang Supriatna. Pernyataan ini merujuk pada proses penyidikan yang sedang berlangsung, di mana penahanan menjadi hak prerogatif penyidik kasus korupsi.

Anang Supriatna juga menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah dilakukan bersamaan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kortastipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung. "Di saat bersamaan juga, penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," jelasnya.


Lebih lanjut, Anang menegaskan bahwa Kejaksaan Agung akan menangani perkara ini secara profesional. Ia meminta masyarakat untuk ikut memantau perkembangan penyidikan, termasuk langkah hukum selanjutnya terhadap Febrie. "Prinsipnya kan kita percayakan kepada kami. Makanya kami transparan, kami laksanakan. Ini kan keterikatan sinergi antara Polri dengan Kejaksaan, diserahkan kepada kami. Masyarakat bisa melihat perkembangan berikutnya," paparnya.

Sementara itu, Hotman Paris, selaku kuasa hukum Febrie Adriansyah, memberikan penjelasan mengenai alasan kliennya belum ditahan. Hotman menyatakan bahwa penyidik belum memiliki bukti yang cukup untuk melakukan penahanan. "Tidak ditahan karena memang Anda sudah melihat sendiri, anak SD pun mengatakan bahwa itu bukan tindak pidana, belum ada bukti," ujar Hotman Paris. Pernyataan ini menunjukkan keyakinan Hotman bahwa kliennya tidak bersalah dalam dugaan tindak pidana yang dituduhkan.

Berikut video yang diunggah terkait pernyataan Hotman Paris dan penjelasan dari Anang Supriatna mengenai kasus ini.

Kasus ini tentu menarik perhatian publik, mengingat posisi Febrie Adriansyah yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda. Kejaksaan Agung dan Polri diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan transparan, sehingga masyarakat dapat mengetahui perkembangan terbaru mengenai kasus ini.

(wk/timw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!