Harga kebutuhan masyarakat di Indonesia belakangan ini mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Adapun kenaikan harga tersebut mulai dari BBM hingga Elpiji.
Dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menjelaskan bahwa Pertamax merupakan BBM non-subsidi yang berbeda dari Pertalite maupun Solar subsidi pemerintah.
Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) telah resmi menaikkan harga BBM jenis Pertamax. Hal ini disebut juga berdampak pada ketersediaan BBM jenis Pertalite yang sulit didapatkan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sempat mengisyaratkan bahwa harga BBM jenis Pertalite juga akan naik pasca Pertamax mengalami kenaikan per 1 April 2022.
Pelanggan disebut lebih banyak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dibanding Pertamax yang harganya baru saja dinaikkan dari Rp 9 ribu menjadi Rp 12 ribu per liter mulai hari ini.
PT Pertamina (Persero) akhirnya resmi menaikkan harga BBM non-subsidi, Pertamax. Harga Pertamax yang semula Rp 9 ribu kini naik menjadi Rp 12.500 per liter.
Isu kenaikan harga BBM ini masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Sementara itu, DPR juga telah menyatakan setuju terhadap penyesuaian harga keekonomian BBM oleh Pertamina.
Sebagai informasi, harga minyak dunia saat ini tengah meroket hingga di atas USD 100 per barel. Padahal setahun yang lalu harganya masih di kisaran USD 60 per barel.
Sebagai informasi, Kementerian ESDM sebelumnya telah menetapkan batas atas harga BBM RON 92 atau setara Pertamax mencapai Rp 14.526 per liter untuk bulan Maret 2022.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan bahwa harga BBM jenis umum ditetapkan badan usaha namun tidak boleh melebihi batas atas yang ditetapkan yaitu Rp 14.526 per liter untuk Maret 2022.