Mentato Tanpa Ijin, Rihanna Terancam Tindak Pidana
Selebriti

Sesuai hukum DepKes di Amerika, hanya pembuat tato berijin yang boleh mempraktekkan tato, tetapi tampaknya Rihanna tidak pernah mengetahui peraturan ini.

WowKeren - Rihanna kedapatan mentato orang lain tanpa surat ijin resmi di sebuah tempat pentatoan East Side Ink di kota New York hari Rabu malam. Malam itu Rihanna datang menemui tukang tato langganannya yang bernama Bang Bang untuk sekedar mengobrol.

Di tengah-tengah perbincangan mereka, Bang Bang meminta Rihanna membuatkan sebuah tato untuknya. Rihanna pun mentatokan payung kecil dengan huruf inisial namanya, 'R', di bawah payung tersebut. Ia juga mentato dua tukang tato lainnya, Josh Lord dan Patrick Conlon, atas permintaan mereka. Untuk Josh dan Patrick, ia menambahkan angka 2 dan 3.

Akibat ulahnya tersebut, pelantun lagu "Umbrella" ini terancam akan dituntut oleh Departemen Kesehatan New York karena secara hukum yang berlaku di sana, perbuatannya itu ilegal. "Berdasarkan peraturan kesehatan kota New York, hanya tukang tato yang mempunyai ijin resmi yang dapat mentato orang di New York," ungkap Erin Brady, jubir dari DepKes New York pada E! Online.


Jika DepKes memutuskan untuk menuntut Rihanna, maka ia akan dikenai tiga dakwaan pelanggaran hukum berskala ringan. Dari ketiga dakwaan tersebut, Rihanna akan dikenai denda paling banyak 300 dolar untuk pelanggaran pertama, 500 dolar untuk pelanggaran kedua dan 1000 dolar untuk pelanggaran ketiga. Tidak jauh berbeda dengan Rihanna, tempat pentatoan East Side Ink juga dapat dikenai didenda jika penyelidikan akan kejadian ini dilakukan.

Terkait dengan tuntutan yang akan dilayangkan pada Rihanna, pemilik East Side Ink yang bernama Yadria dengan lugas membela Rihanna. Ia menekankan bahwa perbuatan Rihanna dapat dikategorikan ilegal hanya bila ia menarik bayaran dari praktik pertatoan sesaatnya.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait