Pihak Polda Belum Terima Berkas Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani
Selebriti

Permohonan penangguhan penahanan Nikita itu belum disetujui oleh pihak kepolisian.

WowKeren - Setelah pengacara Nikita Mirzani mengatakan bahwa mereka sudah memasukan berkas-berkas penangguhan penahanan ke pihak penyidik, hal ini dibantah keras oleh pihak humas Polda Metro Jaya.

"Nikita saat ini masih berada di dalam tahanan Polda Metro Jaya. Prosesnya sendiri masih berlanjut," kata Kombes Pol Rikwanto, SH saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (19/10). "Kalau pun ada permintaan dari pengacara Nikita karena masih berada di dalam koridor hukum, jadi silahkan saja diajukan. Hanya saja keputusan soal dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan atau tidak itu menjadi wewenang pihak penyidik. Dan karena berkas dari lawyernya belum diterima penyidik jadi sampai saat ini Nikita belum diproses."

Lebih lanjut Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa hingga kini tersangka lain yang berinisial AR sedang menjadi buruan polisi.


"Wajar kalau Nikita menutupi rekannya yang kini sedang jadi buronan polisi. Hingga kini pihak penyidik masih memproses upaya pencarian tersangka AR yang ikut melakukan penganiayaan di tkp bersama Nikita. AR itu berjenis kelamin wanita. Kita sudah cari beberapa alternatif tempat AR bersembunyi. Tapi begitu ketemu pasti akan kita langsung tangkap," lanjutnya.

Nikita yang sempat bermain dalam film horor "Mama Minta Pulsa" ini terkena pasal 351 tentang penganiyaan yang mengakibatkan orang lain terluka dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Dan kini dirinya menghuni di sel tahanan Krimhum.

"Karena berdasarkan barang bukti rekaman cctv disertai juga dengan saksi-saksi, maka Nikita terancam Pasal 351 tentang penganiyaan dengan hukuman di atas 5 tahun penjara. Korbannya sendiri mengalami luka-luka di kepala, lengan dan mata. Sedangkan untuk visumnya sendiri kini sedang dibuatkan oleh pihak rumah sakit," tutupnya.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait