Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid mengaku pihaknya keberatan dengan vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan.
- Tim WowKeren
- Selasa, 30 April 2013 - 22:18 WIB
WowKeren - Nikita Mirzani resmi meminta banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 29 April. Permintaan banding itu diserahkan langsung oleh Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita, dan baru menerima surat pernyataan pendaftaran banding dari PN Selasa, 30 April.
Fahmi menyatakan, pihaknya masih menyusun memori banding kliennya tersebut. Dalam memori banding tersebut, Nikita keberatan dengan vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memberi vonis selama 4 bulan potong masa tahanan.
"Ada pertimbangan hukum yang tidak sesuai dengan fakta," kata Fahmi. "Nikita hanya melerai pertengkaran, kemudian melakukan penjambakan. Kok tiba-tiba dibilang ada pemukulan dan penganiayaan," jelas Fahmi seraya melanjutkan, banding ini diajukan karena vonis hakim itu tidak memenuhi unsur keadilan."
Tanggal 24 April lalu, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana selama 4 bulan dipotong masa tahanan selama 57 hari kepada Nikita setelah terbukti melakukan tindak penganiayaan ringan terhadap Olivia Mae Sandie.
(wk/)