Sunan Kalijaga mempertanyakan penangkapan UGB karena tim kuasa hukum merasa belum mendapatkan surat pemanggilan terkait kasus dugaan penipuan itu.
- Tim WowKeren
- Selasa, 06 Mei 2014 - 08:49 WIB
WowKeren - Ustadz Guntur Bumi resmi ditangkap polisi, Senin (5/5) pagi. Namun pengacara menyayangkan soal penangkapan tersebut.
"Kita mau pertanyakan pihak penyidik atas dasar apa klien kami dijemput Senin pagi atas dasar apa, dan laporan mana," kata pengacara UGB, Sunan Kalijaga, di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, beberapa jam setelah penangkapan. "Merasa aneh sudah pasti itu. Kita mau lihat kapan surat panggilannya, tanggalnya kapan, kok tiba-tiba sudah dipanggil."
Dengan ditangkapnya UGB, pengacara Ramdan Alamsyah meminta polisi juga menangkap Hudi Yusuf. Hudi merupakan pelaku kasus pemerasan terhadap UGB.
"Ada kasus pemerasan itu tersangkanya juga harus ditahan, segera lakukan penahanan. Jangan sampai ketimpangan hukum. Dari pihak mereka tidak pernah datang," kata Ramdan. "Kami akan melihat bahwa terjadi pemerasan terhadap klien kami dan itu nyata. Akan kami dorong agar supaya keadilan benar-benar ada di sini."
Penangkapan suami Puput Melati itu berdasarkan laporan dari eks pasien bernama Irfani. Saat berobat di UGB, Irfani mengaku tubuhnya mengeluarkan ulat besar, kaki kecoa dan batu pasir. UGB mengklaim Irfani membayar mahar senilai Rp 76 juta. Sayangnya setelah itu, Irfani tak kunjung sembuh.
Atas perbuatannya tersebut, polisi menjerat UGB dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Jika terbukti bersalah, ia dijerat dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.
(wk/)