Pengacara Ramdan Alamsyah optimis karena laporan eks pasien terkesan janggal dan berlebihan padahal UGB sejak awal ingin menyelesaikan masalah secara damai.
- Tim WowKeren
- Rabu, 07 Mei 2014 - 09:11 WIB
WowKeren - Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, mengungkap kalau Ustadz Guntur Bumi akan ditahan selama 20 hari. Namun ustadz yang ditangkap atas dugaan penipuan itu diduga akan segera bebas.
Pengacara UGB, Ramdan Alamsyah, mengaku kalau kliennya ingin segera menyelesaikan masalah dan siap bekerjasama. Ramdan juga mengungkap kalau peluang bebas itu karena laporan eks pasien UGB terkesan janggal.
"Ada sesuatu yang janggal dari laporan eks pasien," tegas Ramdan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/5). "Masalahnya pengen UGB masuk penjara. Padahal udah ada niat baik, udah ada yang diselesaikan, udah dibuktikan. Kami yakin UGB akan bebas."
Ramdan juga masih merekomendasikan agar polisi menangkap dua pelapor yang diduga memeras UGB. Dua orang tersebut adalah Hans dan Budi. Menurutnya, Hans dan Budi harus ditingkatkan status hukumnya. "Klien kami berikan fakta supaya laporan eks pasien transparan."
UGB ditangkap atas laporan eks pasien berinisial I. Berdasarkan keterangan polisi, I merasa dirugikan puluhan juta rupiah karena tak kunjung sembuh meski berobat ke UGB.
(wk/)