Dul Akhirnya Divonis Bebas Penjara
Selebriti

Hakim memutuskan mengembalikan Dul ke orangtua serta tidak perlu dipidana karena korban dan terdakwa telah berdamai.

WowKeren - Dul Jaelani menghadapi penentuan nasibnya hari ini, Rabu (16/7), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Ia menerima vonis akhir dari kasus kecelakaan yang merengut 7 nyawa di Tol Jagorawi itu.

Hakim memutuskan vonis bebas dengan menjatuhkan putusan Dul dikembalikan ke orangtua. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Clara Hutabarat meminta hukuman 1 tahun penjara 2 tahun masa percobaan bagi Dul. Namun hakim menolak karena Dul adalah anak yang sopan dan punya budi pekerti baik.

"Mengembalikan terdakwa pada orang tuanya, untuk tumbuh dan berkembang secara optimal," putus Hakim Ketua, Petriyanti, saat pembacaan vonis. "Menimbang putusan tersebut orangtua yang masih sanggup sangat mengharapkan terdakwa ke arah baik."


Dengan begitu, Dul tidak perlu menjalani hukuman pidana dan membayar biaya perkara sebesar 2000 rupiah. Keputusan ini juga didasari dari tercapainya kesepakatan damai antara keluarga korban dan terdakwa. Maia Estianty yang hadir mendampingi tampak tersenyum mendengar keputusan itu.

"Penyelesaian secara restorasi justice sudah terpenuhi antara keluarga terdakwa dan korban terjalin. Keluarga korban juga tidak menginginkan kasus ini dibawa ke ranah hukum," imbuh Petriyanti. "Orangtua terdakwa juga berjanji akan membiayai anak-anak korban hingga jenjang perkuliahan."

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait