Sidang Perdana, UGB Terima Dakwaan dan Keterangan Saksi
Selebriti

UGB tidak mengajukan keberatan atas 2 saksi yang dihadirkan beserta barang bukti karena merasa tak ada yang jangga.

WowKeren - Sidang kasus penipuan praktek pengobatan alternatif yang menimpa Susilo Wibowo atau Ustad Guntur Bumi mulai bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (16/7). Persidangan perdana kali ini mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Dakwaan yang dibacakan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap suami dari Puput Melati tersebut diterima oleh pihak UGB tanpa melakukan eksepsi (keberatan), maka dari itu dilanjutkan dengan meminta keterangan dari saksi. Serupa dengan pembacaan dakwaan, pihak UGB pun tidak merasa ada yang janggal dari saksi yang dihadirkan.

"Terkait keterangan saksi kami tidak keberatan. Dua orang saksi kita gak ada yang keberatan dari keterangannya. UGB menerima semua keterangan saksi yang tadi dihadirkan," ucap Afrian Bondjol, pengacara UGB, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Ini baru 2 saksi yang diperiksa. Kita masih nunggu keterangan saksi lainnya."


Selain itu UGB juga menerima beberapa alat bukti yang tadi dihadirkan dalam persidangan seperti air obat dan beberapa foto. "Mengenai bukti yang UGB tau, dia terima. Tapi yang dia gak tau, ya dia tidak terima," papar Afrian.

"Mengenai air, foto dihadirkan belatung sama pocong-pocongan, proses masih berjalan, UGB masih akan menguji bener apa enggak," tambahnya. "Proses masih berjalan, ada tahap yg masih lama prosesnya, mari hormati prosesnya."

UGB dijadikan tersangka dalam kasus penipuan mengenai praktek pengobatan alternatif yang dia lakukan. Laporan terhadap UGB bermunculan lantaran ada beberapa pihak dari pasien yang merasa tertipu oleh prakteknya.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!