Jang Geun-Suk Bayar Denda Penggelapan Pajak Rp 117 Miliar?
Selebriti

Sebuah media lokal, Kukmin Daily melaporkan bahwa Jang Geun-Suk telah membayar denda penggelapan pajaknya pada 13 Januari.

WowKeren - Awal September 2014, Jang Geun-Suk dilaporkan telah melakukan penggelapan pajak sebesar Rp 228 miliar. Oktober 2014, Jang Geun-Suk membantah telah membayar denda penggelapan pajak.

Kini, kasus penggelapan pajak bintang serial "You're Beautiful" itu kembali diperbincangkan. Pasalnya, Kukmin Daily menuliskan bahwa Jang Geun-Suk telah membayar denda penggelapan pajaknya itu sebesar 10 miliar Won atau Rp 117 Miliar.

"Telah dikonfirmasi bahwa pada 13 Januari bintang film Hallyu, Jang Geun-Suk, membayar denda Rp 117 miliar pada Pelayanan Pajak Nasional atas penggelapan pajak dan tarif pajak tambahan." tulis Kukmin Daily, Rabu (14/01). Di sisi lain, juru bicara Jang Geun-Suk membantah hal itu.


"Laporan tentang Jang Geun-Suk membayar denda Rp 117 miliar tidak benar," kata juru bicara. "Kami menjalani pemeriksaan pajak seperti biasanya. Kami tidak mengerti mengapa kontroversi ini muncul lagi."

Mengetahui ini, netter turut berkomentar. "Aku tidak tahu benar apa tidak dia melakukan penggelapan, tapi jika dia benar telah membayarnya bukankah itu bagus?" komentar netter. "Itu jumlah yang besar sekali," imbuh lainnya.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait