Isu ini menjadi perhatian pelaku program hak LGBT yang menganggap 'rehabilitasi' untuk lesbian sangat deskriminatif.
- Tim WowKeren
- Senin, 05 Oktober 2015 - 07:26 WIB
WowKeren - Dua orang wanita di Aceh, Indonesia, belum lama ini harus menjalani rehabilitasi karena ketahuan sebagai lesbian. Kedua remaja 18 dan 19 tahun itu ketahuan sedang berpelukan.
Kepala polisi Syariah, Effendi Latif, menyatakan mereka tak akan terkena hukuman kriminal. Namun siapa pun orang yang terbukti melakukan sodomi dan lesbian bisa dihukum dengan mendapat 100 cambukan rotan, denda 1.000 gram emas murni, atau hampir delapan setengah tahun penjara, menurut undang-undang yang mulai berlaku pada September 2014.
Rupanya rehabilitasi tersebut telah membuat pegiat hak asasi manusia cukup khawatir. "Penangkapan dua perempuan di Aceh untuk perilaku sehari-hari adalah penyalahgunaan keterlaluan kekuasaan polisi yang seharusnya dianggap sebagai ancaman bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Graeme Reid, direktur program hak LGBT di Human Rights Watch.
"Pemerintah Indonesia perlu menekan Aceh untuk mencabut peraturan baru yang diskriminatif," lanjutnya. Memang, pada tahun 2006 pemerintah pusat Indonesia memberikan Aceh hak untuk menerapkan hukum Syariah sebagai bagian dari kesepakatan damai untuk mengakhiri perang separatis sehingga homoseksualitas tidak dapat ditoleransi di sana.
(wk/)