Kemenkominfo kembali memberi pengumuman baru terkait status pemblokiran i-Doser.
- Tim WowKeren
- Kamis, 15 Oktober 2015 - 20:49 WIB
WowKeren - i-Doser saat ini sedang hangat-hangatnya dibicarakan di dunia maya. Disebut-sebut sebagai "narkoba elektronik", i-Doser pun sempat membuat masyarakat resah.
Karenanya, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebelumnya memutuskan untuk memblokir sementara situs terkait i-Doser. Kali ini, Kemenkominfo kembali memberi pengumuman baru terkait status pemblokiran i-Doser. Kemenkominfo akhirnya memutuskan untuk tetap melanjutkan pemblokiran situs I-Doser.
Rekomendasi tersebut rupanya merupakan hasil Rapat Panel IV bidang Investasi Ilegal, Penipuan, Perjudian, Obat dan Makanan dan Narkoba. "Merekomendasikan untuk tetap melanjutkan pemblokiran situs tersebut yang memang telah diblokir sejak hari Rabu 14 Oktober 2015," tulis pernyataan resmi Kominfo seperti dilansir dari Detik pada Kamis (15/10).
"Rapat panel ini mengusulkan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika untuk meneruskan pemblokiran situs tersebut termasuk beberapa situs terkait lainnya dan meminta kepada para ISP untuk menindaklanjuti."
Di lain sisi, rapat panel dihadiri perwakilan dari BNN, BP POM, OJK, Asosiasi Pakar (KADIN, ISOC, APJII ) dan beberapa tim ahli. Mereka pun akhirnya menyimpulkan:
- Situs I-Doser menggunakan nama yang dilarang dan bersifat melanggar ketertiban umum (dalam hal ini menggunakan istilah kokain, marijuana, narkotika dan psikotropika lainnya) sesuai dengan pasal 5 UU Nomor 15 Tahun 2001.
- Antara penamaan yang ditampilkan dengan produk yang dijual, tidaklah sesuai dengan yang sebenarnya sehingga terjadi penipuan (atau menyesatkan) yang membawa dampak kerugian jual-beli dan transaksi elektronik (UU ITE pasal 28 dan UU Perlindungan Konsumen).