Atur Aksi Unjuk Rasa, Mulai Hari Ini Dilarang Demo di Istana Negara
Nasional

Demi ketertiban bersama, Ahok menegaskan nantinya tidak akan ada lagi aksi demo di depan Istana Negara.

WowKeren - Beberapa waktu lalu, Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok telah resmi menandatangani Pergub (Peraturan Gubernur) baru yang mengatur tentang aksi unjuk rasa. Peraturan Gubernur Nomor 228 tahun 2015 itu berisi tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.

Demi ketertiban bersama, Ahok menegaskan nantinya tidak akan ada lagi aksi demo di depan Istana Negara. Segala bentuk aksi unjuk rasa tersebut bakal dialihkan ke Monas. "Aksi unjuk rasa di depan Istana Negara akan kita alihkan ke Monas," kata Ahok.


Aturan tersebut tampaknya telah berlaku mulai hari ini, Senin (2/11). Selain Monas, teradapat 2 lokasi lain yang akan dijadikan tempat untuk aksi demo yaitu Alun-Alun Demokrasi di Kompleks DPR dan Lapangan Parkir Timur Senayan.

Dilansir Viva News, Pergub nomor 228 tahun 2015 ini merupakan realisasi aksi pemerintah provinsi DKI dalam program bersama "Lima Tertib" yang dicanangkan DKI, Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya. Hal ini dilakukan lantaran pengunjuk rasa seringkali tidak mengindahkan aturan-aturan yang berlaku dan bukan untuk mengekang penyampaian pendapat dari masyarakat.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait