Dari 180 ribu akun tersebut, sebagian besar merupakan akun anonim.
- Tim WowKeren
- Rabu, 04 November 2015 - 15:04 WIB
WowKeren - Surat edaran mengenai Hate Speech baru ditandatangani pada 8 Oktober lalu. Namun rupanya, pihak kepolisian sudah berhasil mengantongi 180 ribu akun yang diduga sebagai penyebar kebencian.
"Ada yang melakukan penelitian. Ada 180.000 akun yang kami cari dan baru ketemu satu," ungkap Badrodin. Menurutnya, kebanyakan dari akun tersebut adalah anonim.
"Sebenarnya bisa dilihat, kalau akunnya anonim, itu jadi kecurigaan ada niat jahat," sambungnya. "Kalau tidak ada niat seperti itu, kenapa nggak real saja? Kenapa harus anonim?"
Sesuai dengan isi dari surat edaran tersebut, penyidik kepolisian pun bisa menelusuri pihak-pihak di balik akun yang mengandung unsur penghinaan, menyebarkan berita bohong, pencemaran nama baik dan fitnah itu. Namun menurutnya, pihak tersebut tidak akan langsung ditindak secara hukum.
"Namun, tidak langsung ditindak secara hukum," sambung Badrodin. "Kami panggil, kami lihat siapa dia, kenapa dia bilang begitu. Lalu kami ingatkan dampak hukumnya. Ini upaya preventifnya."
Badrodin pun meminta agar masyarakat tidak perlu khawatir dengan surat edaran tersebut. Menurutnya, keberadaan surat edaran itu justru untuk menjamin kebebasan berpendapat di Indonesia.
(wk/)