Office Boy di Ponorogo Ditangkap Gara-Gara Posting Meme Sindir Polisi
Nasional

Seorang office boy di Ponorogo terancam kurungan penjara 8 tahun atau denda Rp 2 miliar gara-gara meme.

WowKeren - Nasib malang tengah menimpa seorang office boy atau OB bernama Imelda Syahrul di Ponorogo. Berkat ulang isengnya yang "terlalu kreatif" di Facebook, Imelda kini terancam untuk masuk dalam jeruji besi.

Hal itu dialami Imelda gara-gara mengunggah meme buatannya yang dianggap menyindir polisi di akun Facebook. Tepat 3 jam setelah foto itu menyebar luas, OB yang berasal dari Madiun ini langsung diringkus polisi.

Usut punya usut, ternyata foto polisi dalam meme tersebut adalah Bripda Aris Kurniawan yang merupakan anggota Sat Lantas Polres Ponorogo. Bripda Aris mengaku diberitahu oleh temannya tentang meme tersebut.


"Saya tahu dari teman polisi yang menunjukkan foto saya dilecehkan di Facebook. Setelah melihat, saya langsung lapor ke SPK," ujar Bripda Aris saat ditemui wartawan di Sat Lantas Polres Ponorogo, Kamis (5/11). Ia juga mengungkapkan dirinya tak kenal dengan tersangka.

"Saya tahu ya baru pas ditangkap setelah saya lapor. Sebelumnya saya tidak mengenal pelaku sama sekali," ujar Bripda Aris. "Di Facebook pun saya juga tidak berteman dengan pelaku."

Kompol Suhartono selaku Wakapolres Ponorogo mengatakan jika anggotanya itu tak terima saat dilecehkan di akun media sosial tersebut. Pihak kepolisian sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan motif terkait dugaan menghina polisi baik secara individu maupun instansi.

"Pelaku sampai sekarang masih diperiksa, tapi tak ditahan hanya wajib lapor. Kalau pasal dan alat bukti saya rasa sudah cukup," ungkap Suhartono. Berkat keusilannya itu, Imelda terjerat Undang-Undang IT dan terancam kurungan penjara 8 tahun atau denda uang Rp 2 miliar.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!